Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Lengkapi Syarat Administrasi, Dua Pelamar Jabatan Eselon II Gugur

Bali Tribune/Dua calon pejabat eselon II dinyatakan gugur.

balitribune.co.id } DenpasarSebanyak 48 pelamar mengikuti seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan calon pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) Pemerintah Kota Denpasar yang telah dilaksanakan pada 27 sampai 29 Maret lalu. Sebanyak 46 pelamar dipastikan melengang ke tahapan selanjutnya, sedangkan dua pelamar dinyatakan gugur lantaran tidak melengkapi persyaratan administrasi.

Hal tersebut terungkap saat pengumuman hasil seleksi administrasi oleh Tim Pansel di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (2/4). Plt Kepala BPKSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, didampingi Kabag Humas dan Protokol, Dewa Gede Rai, menjelaskan, seluruh tahapan yang dilaksanakan senantiasa bersandar pada aturan yang berlaku. Sehingga seleksi ini mampu menghasilkan pejabat yang berkualitas dan berintegritas.

Tim Pansel pun telah membuat suatu kriteria yang jelas untuk memudahkan mencari calon-calon yang berkulitas. Yang mana, para calon ini selain memiliki kecerdasan intelektual juga harus mampu meningkatkan kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual dalam membangun Kota Denpasar. “Kami selalu bersandar pada aturan sehingga seleksi ini mampu menghasilkan pejabat yang berkualitas serta berintegritas,” jelasnya.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 800/008-Pansel/2019 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Pemkot Denpasar, yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar dengan empat orang pelamar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan tujuh orang pelamar.

Kemudian, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dengan tujuh orang pelamar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dengan empat orang pelamar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan enam orang pelamar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sembilan orang pelamar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan pelamar sebanyak lima orang.

Kemudian, Dinas Perhubungan dengan empat orang pelamar. Sudiana menambahkan, peserta yang belum mengikuti uji kompetensi diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan pada 4-5 April 2019. Dilanjutkan seleksi kompetensi bidang dan sosio kultural (wawancara) pada 8 sampai 10 April 2019. “Informasi tempat dan waktu tes diumumkan melalui website BKPSDM di www.bkpp.denpasarkota.go.id,” ujar Sudiana. 

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.