Tak Punya Modal Judi, Gelapkan Sepeda Motor Sewaan | Bali Tribune
Diposting : 13 February 2019 21:37
redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ Gelapkan sepeda motor sewaan, IB Gede Sepridayana ditangkap polisi.
Bali Tribune, Denpasar - Lantaran tidak punya modal untuk berjudi, Ida Bagus Gede Sepridayana (25) menggelapkan sepeda motor sewaan milik I Ketut Sudiarsa (58). Akibatnya, ia dibekuk anggota Reskrim Polsek Kuta. Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban.
 
Dalam laporannya, pria asal Buleleng ini, menjelaskan bahwa ada hari Kamis (16/8/2018) pukul 10.00 Wita, pelaku datang ke tempatnya PT MPW di Jalan Bene Sari Legian Kuta, Badung untuk menyewa sepeda motor jenis honda scoopy bernomor polisi DK 2693 FAA selama satu bulan seharga Rp900 ribu.
 
Namun saat itu baru dibayar sebesar Rp400 ribu.
 
Sampai pada saat batas waktu pengembalian sepeda motor tersebut, pelaku tidak pernah mengangkat telepon ketik dihubungi oleh korban. “Pelaku juga sempat dicari ke rumah, namun tidak pernah ketemu. Sehingga korbannya melaporkan ke sini (Polsek Kuta, red),” ungkap Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, SI.k, Selasa (12/2).
 
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Panit Reskrim IPTU Budi Artama, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Banteng Gang B Nomor 15 Denpasar, Sabtu (9/2) pukul 01.00 Wita. Selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kuta guna proses selanjutnya.
 
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memang sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut karena digadaikan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng ini. Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada I Wayan Suartama beralamat di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar seharga Rp7 juta. “Uang hasil gadai untuk judi. Barang bukti sepeda motor berhasil kita amankan,” pungkasnya.