Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takut Jadi Temuan, Dana Rp 1,2 M Disarankan Dikembalikan

PARKIR - Suasana Pelabuhan Rakyat Padang Bai yang melayani rute Bali-Gili Trawangan tampak sepi pascagempa yang melanda Lombok, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Hingga saat ini Pansus Pelabuhan Rakyat Padang Bai DPRD Karangasem belum membeberkan hasil konsultasi mereka ke Kemendagri terkait dana retribusi Pelabuhan Rakyat Padang Bai senilai Rp 1,2 miliar, yang saat ini sudah ditransfer oleh pihak Manajemen Operasional (MO) Padang Bai atas inisiatif pihak MO sendiri ke kas daerah. Ketua Pansus Padang Bai DPRD Karangasem, I Nyoman Sartika kepada wartawan Senin (3/9) enggan memberikan komentar panjang. Sebaliknya Sartika menyebut jika dirinya saat itu tidak ikut konsultasi ke Kemendagri. “Saya tidak ikut karena saat itu ada upacara di rumah,” imbuh anggota DPRD dari Fraksi Golkar Dapil Kecamatan Kubu ini.  Kendati demikian, Ketua DPPRD Karangasem, I Nengah Sumardi ketika ditemui awak media di ruang kerjanya kemarin, juga mengakui jika belum ada laporan secara resmi dari ketua maupun anggota Pansus terkait hasil konsultasi mereka ke pusat. Namun demikian Sumardi menyebutkan dari informasi yang diterimanya terkait hasil konsultasi Pansus ke pusat, jika secara tegas Kemendagri juga menyarankan agar dana Rp 1,2 miliar tersebut jangan dipergunakan, karena tidak jelas asal usulnya. Mengenai dana hasil pungutan retribusi tersebut yang sudah ditransfer pihak MO Padang Bai ke kas daerah, Nengah Sumardi sepakat dengan Kajari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan yang menyarankan agar dana yang ditransfer oleh MO ke kas daerah itu segera dikembalikan lagi ke MO. “Ya, kami sependapat dengan pak Kajari Amlapura. Dana itu harus dikembalikan lagi ke MO agar tidak memunculkan permasalahan baru lagi,” tegas Sumardi.  Pihaknya sejak awal sudah mengatakan soal  dana tersebut harus ada keputusan pengadilan atau putusan SP3 dari Polda Bali, sehingga akan jelas apakah dana retribusi itu harus diserahkan atau dimasukkan ke kas negara, atau disita oleh negara  atau bagaimana. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Polda Bali jika memang sudah ada SP3 yang dikeluarkan. “Kalau Kajari menyarankan agar dikembalikan ke MO ya harus dikembalikan ke MO. Kami di lembaga dewan sebenarnya ingin mengakhiri opini publik agar tidak berkepanjangan terkait masalah ini,” tandasnya lagi. Memang ketika dana itu sudah ditransfer oleh MO dan sudah masuk ke kas daerah, sangat tidak gampang untuk menarik uang itu dari kas daerah lantaran proses yang harus ditempuh cukup panjang. Pun demikian kalau seandainya dana itu tidak segera dikembalikan ke MO, maka masalah baru akan muncul dimana itu justru akan menjadi temuan BPK. Kalau dilihat dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 287 ayat 1 dan 2, disebutkan jika Kepala Daerah yang melakukan pemungutan atau sebutan lain diluar yang diatur dalam undang-undang, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan selama enam bulan. Ayat 2 menyebutkan jika hasil pemungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. “Untuk menyetorkan ke kas negara juga diatur, yakni melalui keputusan pengadilan,” sebutnya, sembari menjelaskan ada tiga komponen postur APBD, yakni dana perimbangan, PAD dan pendapatan lain-lain yang sah.

wartawan
Redaksi
Category

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu dan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus ini diungkap melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Misteri Pencurian di Desa Bunutin: Emas Puluhan Gram Raib, Uang Rp 50 Juta Dibiarkan

balitribune.co.id | bangli – Nasib nahas menimpa Made Agus Wiguna. Pria asal Banjar Selati, Desa Bunutin, Bangli ini harus kehilangan perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Total emas yang raib berupa cincin, gelang, dan kalung dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 23 gram. Kasus pencurian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.