Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung Resmi Sandang SNI

Bali Tribune / Suasana aktivitas di Kawasan Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung beberapa waktu lalu. 

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai daerah yang menyandang status Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tumbuh kembang anak dengan menghadirkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dimana, dua RBRA di Kota Denpasar, yakni Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung yang diampu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan secara resmi menyandang status sebagai RBRA berstandar SNI di Kota Denpasar. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga di Denpasar, Dra. I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si saat dikonfirmasi Senin (6/1) menjelaskan bahwa dengan resmi diterbitkannya Certificate of Conformity, menegaskan bahwa dua RBRA di Kota Denpasar secara resmi menyandang status SNI. Langkah ini menjadikan Denpasar sebagai salah satu kota yang serius dalam menciptakan fasilitas publik yang aman, nyaman, dan berkualitas untuk anak-anak.

“Yang pertama tentu kita bersyukur bahwa dua RBRA di Kota Denpasar, yakni Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung secara resmi menyandang status sebagai RBRA berstandar SNI,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan RBRA berstandar SNI ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung program kota layak anak berkelanjutan. Dimana, selain memberikan pelayanan yang optimal bagi anak, ruang bermain yang ramah anak juga penting sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung Denpasar sebagai Kota Layak Anak Peringkat Utama. 

“Kami ingin memastikan anak-anak di Denpasar memiliki ruang bermain yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga aman dan sesuai standar keselamatan. Ini adalah wujud perhatian kami terhadap masa depan generasi penerus, jadi untuk itu mari kita rawat bersama," ujar Sri Wetrawati. 

Dikatakannya, ruang bermain ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk material yang ramah lingkungan, desain yang mendukung aktivitas fisik dan kognitif, serta perlengkapan bermain yang memenuhi standar keselamatan. Selain itu, ruang bermain ini juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti tempat duduk untuk orang tua, area hijau, dan aksesibilitas untuk anak-anak berkebutuhan khusus.

“Dengan keberadaan ruang bermain yang telah berstandar SNI, Pemerintah Kota Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung tumbuh kembang anak sekaligus memberikan rasa aman bagi para orang tua. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas fasilitas publik mereka,” ujarnya. 

Salah satu orang tua yang sedang mengantar anaknya bermain di kawasan Taman Janggan, I Wayan Dany memberikan apresiasi atas diraihnya standar SNI untuk Taman Janggan dan Taman I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar. Tentunya hal ini bukan hanya sertifikat saja, melainkan bentuk pengakuan bahwa dua tempat ini aman dan nyaman bagi anak-anak untuk bermain. 

“Kami merasa lebih tenang membiarkan anak-anak bermain di sini karena tahu bahwa fasilitas ini sudah sesuai standar keselamatan,” ujarnya.

wartawan
HEN

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.