Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Taman Kupu-kupu Tidak Bayar Pajak

taman
Taman Kupu-kupu Gianyar yang beroperasi tanpa izin.

Gianyar, Bali Tribune

Bolongnya sejumlah sumber-sumber pendapatan daerah, rupanya tidak pernah ditindaklanjuti Pemkab Gianyar. Salah satunya Taman Wista Kupu-kupu di Desa Kemenuh, Sukawati. Kalangan legislatif yang sebelumnya gencar mempertanyakan perizinan objek wisata itu, kini memilih calling down dengan beragam alasan. Ironisnya, pembiaran ini membuat Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar tidak bisa melakukan pemungutan pajak.

Ditemui Bali Tribune, Rabu (22/6), Kadispenda Gianyar Wayan Arthana membenarkan kondisi itu. Disebutkan, sejak awal diresmikan pada 2015 lalu, hingga kini objek wisata Taman Kupu-kupu tidak pernah dipungut pajak. Alasannya, objek wisata yang berdiri di kawasan hijau itu belum memiliki izin.

Artana memastikan pihaknya tidak memiliki hak melakukan pemungutan pajak terhadap akomodasi  pariwisata yang tidak berizin. “Tidak hanya taman wisata, hotel, restoran dan tempat hiburan lainnya  yang tidak berizin,  tidak dipungut pajak,“ tegasnya.

Di sisi lain, kondisi ini menuai banyak sorotan dari berbagai  kalangan. Sebab, pengusaha ilegal ini justru mendapatkan keuntungan ganda karena usaha itu dipastikan tidak bisa dipungut pajak,  karena tak berizin. Padahal jumlah kunjungan  ke objek wisata  baru ini selalu ramai. Terlebih di musim liburan, didominasi oleh rombongan siswa.

Pemerintah Kabupten Gianyar tidak memiliki dasar kuat untuk  memungut pajak terhadap akomodasi ini. “Kami akan menyiapkan dasar hukumnya serta   berkoordinasi terlebih dahulu ke Depdagri. Apapun solusinya, yang jelas harus konsultasi ke Depdagri dulu, bisa atau tidak (objek wisata tanpa izin,red) dipunguti pajak,“ katanya.

Sementara Plt Kepala BPPT Kabupaten Gianyar, Wayan Sudamia dikonfirmasi terpisah mengatakan, sampai saat ini pihaknya memang belum mengeluarkan izin terhadap objek wisata Taman Kupu-kupu.  Ditegaskan, sebelumnya memang  ada permohonan izin, tapi dikembalikan karena sejumlah persyaratannya kurang. “Sampai sekarang sepertinya masih diproses, yang jelas BPPT belum mengeluarkan izin apapun untuk Taman Kupu-kupu, karena berdiri di zona  hijau, “tegasnya.

wartawan
redaksi
Category

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LENTERA Asuransi Astra: Ajak Ibu PKK Denpasar Melek Perencanaan Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung tema “Menyebarkan Peace of Mind Melalui Pemerataan Literasi Keuangan”, Asuransi Astra Bali menggelar sosialisasi program Literasi Keuangan Terpadu Asuransi Astra (LENTERA) bagi anggota PKK di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.