Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tampil Beda, Gerak Jalan Kocok Perut Masyarakat, Pesertanya dari Aparatur Desa hingga Muspika

KREATIF - Salah satu peserta gerak jalan unik-kreatif di Tegallalang, Gianyar, Jumat (10/8).

BALI TRIBUNE - Beragam gaya dengan pakaian yang serba menggelitik, gerak jalan unik dan kreatif di Tegallalang,  benar-benar mengocok perut masyarakat, Jumat (10/8). Pesertanya adalah  para  kepala dusun, kepala desa, pengurus PKK, hingga Muspika. Selain bertujuan memberi hiburan serangkaian hut RI ke-73, gerak jalan unik  ini  juga merebut posisi tervaforit versi masyarakat. Dengan pakaian lawakan serba unik, sepintas para peserta akan mengikuti parade budaya. Mereka adalah peserta gerak jalan kontemporer di Tegallalang dimana pesertanya khusus para pimpinan desa dan kecamatan. Mulai dari   kepala dusun, kepala desa, pengurus pkk hingga Muspika di Tegallalang. Masing-masing regu tampil beda dengan untuk menghibur sekaligus  merebut posisi terfavorit. Start di depan Kantor Camat Tegalallang, gaya yang dipertunjukkan masing-masing regu pun langsung mengocok perut penonton.  Saat dilepas, mereka tidak langsung berjalan, sebelum menyuguhkan atraksi uniknya.  Gerakan aneh dan menggelitik ini, kontan saja memberikan hiburan segar  untuk  masyarakat, serangkaian semarak HUT RIi ke-73. Tidak hanya warga lokal, wisatawan asing yang sedang melintas pun mendokumentasi  gerak jalan langka ini. Delegasi Desa Pupuan, Tegallalang, salah satu peserta yang menggelitik penontio, karena peserta laki-laki dandannya mirip waria. Sementara peserta perempuanya bergaya laki-laki, Kepala BPD Desa Pupuan, I Nayoma Kariasa  yang menjadi pimpinan regu menyebutkan, danadan itu dimaksudkan sebgai kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan dalam mengisi kemerdekaan. “Kami artikan bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam segala peran dalam mengaisi kemerdekaan ini,” ungkap nyoman Kariasa. Camat Tegallalang I Nyoman Darmawan menyebutkan, dalam gerak jalan ini, pesertanya memang dikhususkan bagi para pimpinan desa hungga jajaran Muspika. Dengan maksud bahwa seorang pimpinan harus mempelopori gerakan cinta NKRI. Dengan harapan masyarakat turut  senantiasa  Mengisi kemerdekaan dengan  langkah kreatif dna inovatf. “Yang terpenting, jiwa nasionalisme terus bangkit dan tak pernah padam di Tegallalang,” terangnya.  

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.