Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanah Merayap di Sorga Mekar Rusak Rumah Warga, 2 KK Mengungsi

tanah merayap
Bali Tribune/ SOIL CREEP - Fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt sejak 11 Februari 2026.

balitribune.co.id I Singaraja -  Diduga akibat curah hujan tinggi dan faktor kelabilan tanah, terjadi fenomena perayapan tanah (soil creep) melanda kawasan Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Rayapan tanah sendiri merupakan salah satu bentuk dari longsor bergerak dengan lambat, namun memiliki daya rusak yang besar.

Akibat rayapan tanah tersebut sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK) terdampak. Untuk memastikan keamanan warga, 2 KK dari 3 unit rumah yang mengalami kerusakan diminta mengungsi mengingat kondisi rumah sudah mengalami retak serius.

Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar, Putu Karmita menyebut perayapan tanah yang melanda kawasan perumahan penduduk itu terjadi sejak 11 Februari 2026 lalu dan terus bergerak  memanjang dengan pola retakan yang makin melebar. “Panjang  retakan sudah mencapai puluhan meter lebih dengan lebar beragam ada yang mencapai 30 sentimeter bahkan lebih, “ungkap Karmita.

Untuk memastikan tingkat bahaya, tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng sudah turun bersama Kepala Desa Lokapaksa untuk memeriksanya. Untuk sementara sebanyak 15 KK dengan 55 jiwa terdampak akibat pergerakan tanah tersebut. “Ya, sementara kami data yang terdampak langsung sebanyak 15 KK dengan 2 KK paling mengkhawatirkan karena rumahnya retak,” jelasnya, Kamis (5/3/2026).

Sebanyak 15 KK yang terdampak itu diantaranya, Gede Dana, Komang Budiasa, Made Taman, Kadek Darmada, Komang Kartika, Gede Arnawa, Kadek Suandana, Kadek Kamiasa, Komang Merta Yasa, Ketut Subawa, Komang Adi Yasa, Ketut Sudiarta, Komang Sekar, Made Karma dan Gede Andi Yasa. “Rumah Gede Dana dan Kadek Darmada sudah termasuk  rusak parah karena itu mereka diminta sementara mengungsi terutama pada malam hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Buleleng Gede Suyasa mengatakan, akibat persitiwa itu menyebabkan permukaan tanah turun mencapai 30-50 cm dan penyebabnya masih akan didalami. Pihaknya bersama tim dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja telah turun ke lokasi melakukan pemantauan. “BPBD dalam waktu 2 hari ini  akan mendatangkan ahli  Geologi untuk mengkaji lebih mendalam.  Tim dari Undhiksa akan ikut memberikan kajian dan turun bersama dengan tim Geologi,” ujarnya.

Dampak dari perayapan tanah itu, Suyasa menyebut sebanyak 3 unit rumah mengalami kerusakan. Dan selanjutnya akan dilakukan upaya mitigasi jika perayapan tanah terus berlangsung. “Camat Seririt bersama Perbekel akan melakukan langkah-langkah mitigasi kepada  warga jika kejadian tersebut terus  berlangsung,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.