Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanam Ganja, Jadi Pesakitan di PN Denpasar

ilustrasi (www.usatoday.com)

Denpasar, Bali Tribune

Karena menguasai serta memelihara tanaman ganja, Fauzi Purbarekso (27) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpsar. Sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (09/01/2017). Namun terdakwa tetap bersikukuh, ganja dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bukan miliknya.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Yanto, terdakwa mengatakan, ganja yang ditemukan dalam kamarnya tersebut merupakan titipan temannya bernama Nedo Dwiki. Tanaman ganja yang tersebut hanya untuk konsumsi secara pribadi, tidak dijual. Ia tak mengelak, dirinya pernah menggunakan barang terlarang tersebut agar lebih santai dalam beraktivitas.

“Tanaman ganja itu milik teman saya, Sekarang dia masih di Sulawesi,” katanya. Dalam dakwaannya, JPU, I Kadek Wahyudi Ardika, mendakwa Fauzi Purbarekso dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

Dijelaskan, ketika itu, tanggal 4 Agustus 2016, Satres Narkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap Syahrul Romadhan di dalam rumah terdakwa di Jalan Kerta Dalem V, Banjar Kerta Dalem, Sidakarya. Saat bersamaan, petugas melihat gelagat mencurigakan terdakwa yang naik ke lantai dua, dan masuk ke kamar.

Terdakwa lalu keluar melalui jendela untuk memindahkan ember berisi tiga tanaman ganja yang masih hidup. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar terdakwa. Alhasil, pada lemari terdakwa ditemukan satu buah kotak warna putih berisi satu paket daun, biji, dan batang kering ganja terbungkus plastik bening.

Dia pun kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Fauzi Purbarekso didakwa melanggar dua pasal secara alternatif yakni pasal 111 ayat (1) dan pasal 131 jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.*

wartawan
Valdi S Ginta

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.