Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Tangan Kanan” Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun

jaksa
DITUNTUT - Terdakwa Rahman tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Rahman (42), bernasib sama dengan bosnya mantan anggota DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol berserta sang istri Ni Luh Ratna Dewi, dan istrinya sendiri Semiati. Pria asal Banyuwangi ini juga harus siap menghadapi 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Senin (22/5). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan di depan majelis hakim diketuai Agus Walujo,  terdakwa yang disebut sebagai perpanjangan tangan Ni Luh Ratna Dewi dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Suriawan.  Karena itu, JPU Suriawan juga meminta majelis hakim agar selain menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tak hanya itu, beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga dirampas negara. "Menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.000.000, dirampas untuk negara," kata JPU sembari menambahkan 24 plastik klip sabu dan beberapa barang bukti lainnya juga dirampas untuk dimusnahkan.  Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, ketua hakim kemudian meminta terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya  Made Suardika agar menanggapi tuntutan itu.  Kepada majelis hakim, Made Suardika memohon untuk memberi waktu agar pihak bisa mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Baik, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa," kata hakim.  Sebagaimana diketahui, Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat.  Dari pengakuan keduanya, mereka menyimpan sabu untuk dijual. Dimana barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa.  Dijelaskan, setalah menerima sabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa Rahman membaginya lagi menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan per paketnya terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3.000.000 jadi kalau sabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15.000.000. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11.000.000 sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4.000.000. Rata-rata terdakwa bisa menjual shabu perharinya Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rugikan Pemilik hingga Rp1 Miliar, Begini Kondisi Kandang Ayam yang Terbakar di Blahkiuh

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah kandang ayam di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, terbakar pada Selasa (13/1/2026) pukul 03.00 Wita. Tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini menyebabkan18 ribu ayam boiler hangus terpanggang. Akibat musibah tersebut, pemilik atas nama I Ketut Miasa mengalami kerugian materi hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaAbrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, langkah penataan pasir mulai dilakukan sejak Selasa (13/1) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.