Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangani Sampah, Badung Tambah 3 TPST Baru di Badung Selatan

Bali Tribune/ SAMPAH - Aktifitas pemrosesan sampah residu di TPST Terminal Mengwi.


balitribune.co.id | Mangupura  - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Badung ditambah untuk mengatasi permasalahan sampah agar bisa diselesaikan di daerah mengingat overloadnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar.
 
Sedikitnya ada tiga TPSR baru yang ditambah di Gumi Keris. TPST baru ini dibangun di wilayah Badung Selatan.
 
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, AA Gede Agung Dalem menyatakan penambahan TPST ini untuk mengatasi permasalahan sampah agar bisa diselesaikan di Badung.
 
Ia mengatakan selama ini sudah ada 22 TPST dan TPS3R.
 
“TPST dan TPS3R yang sudah ada jumlahnya 22. Sekarang kami sedang membangun tiga TPST baru lagi, sehingga total ada 25," ujarnya, Kamis (8/7).
 
Tiga TPST yang dibangun tersebut masing-masing berlokasi di Jimbaran, Kedonganan dan Tanjung Benoa. Pembangunan TPST di Kedonganan menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) dan TPST di Tanjung Benoa bersumber dari dana APBN. Sedangkan pembangunan TPST Jimbaran bersumber dari swadaya masyarakat yang bekerjasama dengan swasta. 
 
TPST yang ada di Jimbaran memiliki kapasitas pengolahan sampah 100 ton.
 
"Dari perkiraan 300 ton sampah yang dihasilkan Badung setiap harinya, sebanyak 60 persen sudah diselesaikan di tingkat daerah," kata Gung Dalem.
Sementara Dinas LHK Badung saat ini masih membuang sampah ke TPA Suwung sekitar 125 ton. Bilamana TPST Jimbaran nanti berfungsi secara maksimal, maka Gung Dalem meyakini makin sedikit sampah yang dibuang ke TPA Suwung.
 
“Nantinya dengan beroperasinya TPST Jimbaran dengan kapasitas pengolahan sampah sebanyak 100 ton, permasalahan sampah di Badung ini bisa tertolong. Selain itu bank sampah juga sudah kami aktifkan lagi,” terangnya, sembari menyebut masih ada sebanyak 33 persen sampah yang tidak terkelola. Yakni sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat seperti ke sungai dan tegalan. 
 
"Sampai yang dibuang warga sembarang itu kami harap bisa diselesaikan di desa," pungkas pejabat berkacamata itu.  
wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.