Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap 5 Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan

Bali Tribune/ SIDAK - Bupati Suwirta saat sidak oknum pembuang sampah sembarangan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Sejumlah warga di seputaran Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung masih kedapatan membuang sampah tanpa dipilah dan tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan. Hal ini menjadi temuan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kadis LHP A.A.Kirana serta Kasatpol PP Putu Suarta saat memantau ketaatan warga membuang sampah.
 
Hal itu dikatakan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (15/6). mengatakan, dirinya memergoki ada oknum pemilik toko yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat dirinya turun Minggu (14/6) dalam sidak tipiring tersebut di seputar Kota Semarapura, Klungkung. Bupati Suwirta saat itu didampingi Kasatpol PP Putu Suarta menemukan dan mememergoki beberapa warga di seputar pertokoan di Jalan Diponegoro serta di kawasan permukiman Kota Semarapura yang kedapatan membuang sampah sembarangan serta tidak melakukan pemilahan sampah organik dan non organik.  
 
Karena dipergokinya pelanggaran tersebut, pelanggar langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda yang telah ditetapkan Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta dihubungi, Selasa (16/6), membenarkan sidak yang dilakukan Bupati bersama dirinya. Dirinya memastikan semua pelanggar yang dipergoki membuang sampah sembarangan tersebut bakal dipanggil ke PPNS di Kantor Satpol PP Klungkung untuk dilakukan pemberkasan. “Kepada semua yang dipergoki membuang sampah sembarangan sebanyak 5 pelanggar antara lain 4 pertokoan dan 1 perumahan Selasa (16/6) ini kami bakal lakukan pemanggilan pemberkasan kasusnya. Nanti berapa tuntutannya tergantung Hakim yang melakukan persidangannya,” ujar Putu Suarta.
 
Dari  pantauan di lapangan  menurut Bupati Suwirta, dirinya mulai dari kawasan pertokoan dijalan Diponegoro, Semarapura sampai di jalan Puputan, Semarapura, Bupati Suwirta mendapati sebagian besar sampah tidak dipilah. Sampah bercampur dan diletakkan begitu saja diatas trotoar dan ujung ujung gang,kesalnya. "Masyarakat ternyata masih belum sadar untuk memilah sampah. Padahal sejumlah petugas pengawas sudah ditempatkan dititik titik pembuangan sampah sejak pukul 6 pagi, tapi sampah ternyata sudah dibuang sejak kemarinnya ,saya minta Kasatpol PP agar menindak ini,” tegas Bupati Suwirta.
 
Dari pantauan di lapangan saat Sidak Bupati Suwirta dan Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta menemukan beberapa took,  sekitar 4 toko dan 1 perumahan, yang dipergoki membuang sampah sembarangan. Bupati Suwirta mengingatkan kembali mewanti wanti seluruh  warga Klungkung untuk taat kepada Perda No. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.