Tangkap Bandar Togel TSSM | Bali Tribune
Diposting : 5 September 2017 16:49
Ketut Sugiana - Bali Tribune
interogasi
DIINTROGASI - Tersangka Wayan M saat diinterogasi dan diminta keterangannya oleh petugas.

BALI TRIBUNE - Kapolsek Klungkung  Kompol I Wayan Sarjana SH.MH rupanya tidak ingin kecolongan kasus pelanggaran hukum di wilayah kerjanya. Dipimpin langsung dirinya, Unit Reskrim Polsek Klungkung, Minggu (3/9), menangkap bandar penyelenggara judi togel/TSSM berinisial I Wayan M (66), alamat dan tempat tinggal sekarang Jl. Darmawangsa G I Lingkungan Pande, Kel Semarapura  Klod Kangin.

Dalam penjelasannya, Senin (4/9), Kapolsek Kompol Wayan Sarjana menyatakan saat personel Reskrim  melaksanakan deteksi dini dan penyelidikan, petugas menemukan adanya penyelenggaraan permainanan judi togel jenis TSSM yang dilakukan oleh bandar Wayan M dengan mempergunakan taruhan uang. Taruhan dengan uang ini yang bersifat untung-untungan dengan cara: pertama tama yang bersangkutan terlebih dahulu alat alat yangg dipakai sarana untuk menyelenggarakan permainan judi togel yaitu 1 (satu) buah ballpoint merek Samboja warna biru dan potongan kertas.

Dalam penyelenggaraan permainan judi dengan cara menerima pemasang yang ingin memasang nomor pasangan judi togel, apabila ada yg memasang ditulisnya pada potongan kertas yang sudah disediakan sebelumnya. Untuk nomor yang dipasang oleh pemasang beraneka ragam sesuai dengan keinginan pemasang yakni ada yang memasang 2 angka, 3 angka maupun 4 angka dengan harga pasangan per nomor Rp 1.000. Apabila nomor yang dipasangnya cocok dengan nomor yang keluar, pemasang dapat keberuntungan dan apabila tidak ada yang cocok sebagai pemasang dianggap  kalah.

Dalam menyelenggarakan judi togel dimaksud ada istilah untung-untung yakni menang maupun kalah. Karena kaitan dengan perkara dimaksud mempunyai bukti permulaan yang cukup selanjutnya perkara tersebut ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan sesuai pasal yang dilanggar.

“Kini Tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda dua puluh lima juta rupiah. BB judi togel berupa uang tunai Rp 73.000, satu lembar potongan kertas warna putih yang berisi nomor pasangan togel dan satu buah bollpoint warna biru,” jelas Kompol Wayan Sarjana, SH.