Tanpa KIR, Dishub Tertibkan 23 Kendaraan Angkut | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 16 September 2017 15:13
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
razia
DITERTIBKAN – Dishub Kota Denpasar kemarin menggelar razia terhadap kendaraan angkutan barang yang KIR-nya mati.

BALI TRIBUNE - Tim Gabungan  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, bersama Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya menertibkan puluhan kendaraan, di area Bypass Prof. I.B Mantra, Denpasar Timur, Kamis (14/9).  Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan UU No 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Perda No 13. Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar. Tujuannya untuk mengingatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.

Selain itu, pengendara angkutan umum barang dan orang diingatkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan serta kelengkapan- kelengkapan yang wajib dibawa pengemudi seperti ban cadangan, kunci roda, segitiga pengaman dan sabuk pengaman.

Lebih lanjut Ketut Sriawan  mengatakan berkaitan dengan kelayakan jalan, dilakukan juga pengecekan pada surat uji berkala  kendaraan barang atau kendaraan umum. Diharapkan semua kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Hal ini juga sebagai edukasi bagi pengemudi bahwa ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Dikatakan, dalam penertiban kali ini, total terdata 23 pelanggaran oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Sebagain besar dengan KIR yang mati, dan sisanya pelanggaran izin angkutan khusus kendaraan. Sementara oleh pihak kepolisian terdata 12 pelanggaran.

Dikatakan, kegiatan penertiban kendaraan ini digelar selama dua hari, dan dalam tertib parkir akan digelar kurang lebih selama 40 hari. Pihaknya mengaku kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas, apabila ditemukan pelanggaran  parkir  akan  ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan. Hal ini sesuai dengan Perda No 13. Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar. 

Imanuel (33), salah seorang pelanggar lalu lintas mengatakan sangat mendukung dilaksanakan penertiban lalu lintas oleh Pemkot Denpasar ini. “Tentu diharapkan kegiatan ini dilakukan berkelanjutan untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas” ujarnya.