Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Target TPS3R Seluruh Desa Terganjal Penolakan

Bali Tribune/ DITOLAK - Lokasi TPS3R Desa Mas Ubud yang ditolak warga.



balitribune.co.id | Gianyar - Upaya Pemkab Gianyar untuk menggenjot pembangunan tempat pengeolahan sampah reuse, reduce dan recycle (TPS3R), rupanya  banyak ganjalan. Penentuan lokasi menjadi kendala utama di masing-masing desa, bahkan berpotensi menimbulan polemik.

Seperti halnya di Desa Masnyanv rencana membangun TPS3R di wilayah Subak Rapuan, Banjar Tarukan, Mas, Ubud, langsung ditolak warga sekitar. Dari informasi yang diterima Bali Tribune, Kamis (14/10/2021), penolakan ini ditegaskan dalam rapat Krama Banjar Tarukan, Desa Mas Rabu malam. Alasannya, karena lokasi mepet dengan pemukiman warga. "Saya menolak secara tegas. Saya pribadinyabg memiliki rumah paling dekat akan menjadi tumbalnya. Lagian di daerah persawahan ini masih hijau, dna juga akan mengusik jalur pariwisata," ungkap salah seorang warga Wayan Subagia.

Lanjutnya, daerah itu adalah jalur wisata dengan adanya sejumlah  vila. Tentunya ini akan sangat merugikan warga atau investor yang selam ini mendukung perkambangan pariwisata setempat.  Karena itu, selain menolak secara lisan lewat rapat, dirinya sebagai penyanding belum ada menandatangani berkas rencana pembangunan. "Saya takan mau tanda tangan apapun," tegasnya.

Lanjutnya, sejatinya, dirinya tidak bermaksud menolak rencana pemerintah dalam pengelolaan sampah. Malah dirinya sangat Mendukung program pemerintah tersebut. Hanya saja diharapkan tidak sekesar mencari lokasi tanpa mempertimbangkan lingkungan sekitar. "Di lokasi ini akan  mulai bertumbuhan villa, masak harus berdampingan dengan sampah," harapnya.

Disebutkan, lahan yang rencanya akan dijadikan TPS3R itu seluas 14,5 are. Di sebelah Selatan rumah milik Wayan Subagia. Kemudian di sebelah Barat, berdiri RS Ari Canti. Dan di sebelah Utara dan Timur, ada hamparan sawah. Beberapa titik di atas subak Rapuan, juga berdiri vila dan sarana pariwisata.

Bendesa Adat Mas Wayan Gede Arsania yang dikonfirmasi juga membenarkan adanya penolakan dari warganya karena masyarakat merasa khawatir. "Kami sudah sosialisasikan bahwa TPS3R beda dengan TPA yang justru pendukung pariwisata. Inj sangat penting untuk  jangka panjang," ujarnya.

Lanjutnya, di masing-masing Banjar harus bisa kelola sampah sendiri. Namun masyarakat belum siap. Sementara itu, diì desa adat, memiliki tiga lokasi tanah. salah satunya syarat ada akses, tanah flat. Pilihan kedua, tidak ada akses. Yang ketiga, akses ada, lingkungan tidak mendukung namun kawasan pura. "Aspirasi warga ini tentu akan kami bicarakan. Yang jelas hingga saat ini. Kami belum menentukan  lokasi  dan akan ditentukan melalui paruman," terangnya.

Perbekel Desa Mas Wayan Gede Dharma Yuda menyebutkan jika dalam membangun TPS3R ini, pihaknya mengajukan proposal ke Gubernur.  Sementara dari dana DAK, setiap desa adat wajib kelola sampah sendiri. "Ini kan masalahnya masih disosialisasi masyarakat belum pahami. TPS3R dibayangkan sama dengan TPA," ujarnya.

Dana yang akan diterima sebesar Rp 1,160 miliar. Seharusnya, bukan Oktober ini pembangunan sudah dimulai. Pertengahan Desember tahun ini ditarget sudah jadi. "Karena tempat pengolahan di keprebekelan tidak punya lahan. Maka kami pergunakan tanah adat," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.