Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarif Ojek Naik Kisaran Rp 2000

Bali Tribune/ OJEK - Aktifitas tukang ojek di Pasar Kidul, Bangli.




balitribune.co.id | bangli - Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berimbas pada naiknya tarif angkutan. Salah satu  yang mengalami kenaikan adalah tarif transportasi tidak resmi  berupa ojek roda dua. Kenaikan tarif berkisar Rp 2000-Rp 3000 sekali jalan.

Ketua Ojek Bangli, Dewa Gede Anom mengatakan  naiknya harga bahan bakar bersubsidi dari pemerintah khususnya jenis pertalite dari Rp 7.650 jadi Rp 10 ribu per liter dan jenis Pertamak dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 tentu mengharuskan para tukang ojek melakukan penyesuaian tarif.

”Jika tetap berpatokan pada tarif lama tentu kami tidak dapat hasil,” ungkapnya, Senin (5/9/2022).

Lanjut Dewa Gede Anom untuk kenaikan tarif kisaran Rp 2 ribu-3 Ribu. Semisal tarif dari Pasar Kidul sampai Banjar Siladana, Desa Tamanbali tarif sebelumnya Rp 7 ribu naik menjadi Rp 10 ribu.  Sedangkan untuk trayek seputaran Kota Bangli kenaikan kisaran Rp 2 ribu.

“Penumpang  memang masih banyak yang belum tahu ada  kenaikan harga BBM, setelah kami sampaikan penumpang baru menyadari. Maklum penumpang/langganan kami  lebih didominasi orang tua  sehingga  belum melek informasi,” jelas pria yang sudah geluti profesi sebagai tukang ojek sejak belasan tahun ini.  

Pihaknya menjamin tidak akan terjadi perang tarif antar pengemudi objek pasca naiknya harga BBM. Pasalnya, para pengemudi ojek telah pegang teguh kesepakatan terkait masalah tarif.

”Kami sempat rembuk dengan beberapa rekan-rekan terkait menyikapi naiknya harga BBM, kami sampaikan untuk naikan tarif  sewajarnya saja,” ungkapnya.

Sementara itu jumlah anggota ojek di Kota Bangli yang terdaftar sebanyak 79 orang, namun dari jumlah tersebut ada yang sudah berhenti dan ada yang sudah meninggal dunia.

“Untuk tempat mangkal di sebelah Selatan Pasar Kidul, sejauh ini koordinasi yang terjalin antar tukang ojek berjalan dengan baik,” sebut Dewa Gede Anom.

wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.