Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tarung Derajat Ingin Gunakan Wasit dari Jabar

Petarung
ANDALAN – Petarung andalan Bali Made Milantara (menghadap kamera) saat meraih medali emas di ajang PON XIX/2016 lalu di Jawa Barat.

BALI TRIBUNE - Demi melahirkan kualitas petarung, Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Bali bertekad mempergunakan jasa wasit/juri dari Jawa Barat, dalam gelaran Porprov Bali XIII/2017 di Gianyar, September mendatang.

Sekretaris Umum Pengprov Kodrat Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Jumat (2/6) menegaskan, komitmen itu sudah bulat digulirkan oleh pihaknya, lantaran Jabar merupakan daerah tempat lahirnya tarung derajat.

Pria yang akrab disapa Gung Cok ini mengatakan, aturan menggunakan jasa wasit/juri sudah diberlakukan semenjak berlangsungnya Porprov Bali di Denpasar tahun 2013, berlanjut di Buleleng tahun 2015, hasilnya sangat terlihat dan menggiurkan.

“Inti dari penggunaan jasa wasit/juri luar Bali untuk menjaga netralitas, sportivitas, dan endingnya bisa melahirkan petarung yang berbobot, hasilnya sangat jelas pada PON XIX di Jabar, Bali membawa pulang 2 medali emas, 1 perak dan 1 medali perunggu,” tegas Gung Cok.

Dia menambahkan, untuk menggapai hasil yang baik tidaklah mudah dan perlu pengorbanan dari organisasi, salah satunya mengeluarkan dana untuk membiayai wasit/juri dari luar tersebut. “Jika Panitia Induk Porprov Bali tidak menganggarkan senilai dana wasit/juri nasional, risikonya menjadi tanggungan Pengprov Kodrat Bali,” kata Gung Cok, yang juga Ketua KNPI Kabupaten Badung itu.

Lebib lanjut dijelaskan, keputusan tersebut memperoleh respon dari calon peserta Porprov yakni kabupaten/kota, termasuk batasan usia maksimal kelahiran 1988, dan pada saat PON berlangsung berusia 20 tahun. Hasil ini, kata dia, akan terus dikawal untuk menjadi duta Bali pada Pra-PON mendatang.

Di Porprov mendatang, cabang olahraga tarung derajat memperebutkan 14 medali emas, terdiri atas 10 kelas putra, 3 kelas nomor tarung putri dan satu kelas khusus seni gerak putra. “Tantangan kami ke depan untuk mempersiapkan kategori seni gerak putri. Saat ini Bali belum memiliki seni gerak putri,” pungkasnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.