Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jana Kerthi, Dilaksanakan secara Niskala dan Sakala sesuai SE Gubernur

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster


balitribune.co.id | Gianyar - Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jana Kerthi berlaku secara Niskala dan Sakala sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022.

Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Jana Kerthi secara Niskala dilakukan dengan Upacara dan Upakara Tumpek Krulut oleh pemerintah daerah di Pura Kahyangan Jagat. Majelis Desa Adat, dan lembaga vertikal melaksanakannya di tempat suci instansi masing-masing.

Sedangkan untuk desa dan kelurahan, serta desa adat dilakukan di Pura Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa. Untuk kalangan keluarga berlangsung di Sanggah/Merajan masing-masing. Untuk lembaga pendidikan berlangsung di tempat suci masing-masing. Selanjutnya bagi organisasi kemasyarakatan dan swasta berlangsung di Pura Kahyangan Jagat/Pura Sad Kahyangan/Pura Dang Kahyangan dan masyarakat melaksanakannya di tempat suci.

Pelaksanaan Jana Kerthi secara Sakala khusus untuk pemerintah daerah diminta membuat program/kegiatan tentang Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih Dresta Bali, memberi bantuan pendidikan kepada siswa/mahasiswa berprestasi dan/atau kurang mampu, memberi penghargaan kepada penggiat seni dan budaya, olahraga, pendidikan, dan bidang lainnya.
 
Selain itu menyusun dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melaksanakan kunjungan dan kepedulian sosial ke panti asuhan, panti wreda, dan rumah sakit, melaksanakan kegiatan hiburan dan olahraga bersama, fasilitasi kegiatan yang mendorong tumbuhnya kreatifitas dan inovasi generasi milenial, dan memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali melalui berbagai media.

Sedangkan bagi Majelis Desa Adat, lembaga vertikal, desa dan kelurahan serta desa adat menyebarluaskan maupun melaksanakan Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali, memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali. Pada Keluarga, anak melaksanakan sungkeman kepada orangtua, sedangkan orangtua memberi doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada anaknya agar menjadi anak yang suputra.

Pada lembaga pendidikan, siswa/mahasiswa melaksanakan sungkeman kepada guru/dosen, sedangkan guru/dosen memberikan doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada siswa/mahasiswa agar menjadi anak didik yang jujur, santun, rajin, tertib, disiplin, adil, dan berprestasi, serta bertanggungjawab agar berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara.

Pada organisasi kemasyarakatan dan swasta diminta memfasilitasi pemberian beasiswa/penghargaan kepada siswa/mahasiswa/yowana berprestasi dan/atau kurang mampu, penggiat seni budaya Bali, pencipta produk baru, serta bidang lainnya. Masyarakat melaksanakan Tumpek Krulut sebagai Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali pada tingkat anak-anak melaksanakan kegiatan Maplalianan bersama (bermain, berwisata, hiburan), tingkat yowana dan dewasa melaksanakan kegiatan bersama dalam bidang seni, budaya, olahraga, sosial kemanusiaan, bentuk simpati dan empati, serta memberi ucapan Rahina Tresna Asih/Hari Kasih Sayang Dresta Bali melalui berbagai media.

wartawan
YUE
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.