Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tauzia Hotels Rayakan 'May The FOX Be With You'

Bali Tribune/Management Tauzia Hotels usai konfrensi pers kegiatan May The Fix Be With You
balitribune.co.id | Badung - FOX HARRIS Hotels yang merupakan brand termuda di bawah naungan Tauzia Hotels merayakan kegiatan bertajuk 'May the Fox Be With You' serentak di tiga kota pada tanggal (3/5). Tiga kota tersebut adalah Pekanbaru dengan FOX HARRIS Pekanbaru, Bali dengan FOX HARRIS Jimbaran Beach di Bandung yaitu FOX HARRIS City Center dan FOX HARRIS Lite Metro Indah. 
 
Zulner M. Nouraddine, Brand Manager of FOX HARRIS Hotels kepada awak media mengatakan, acara ini untuk merayakan ulang tahun Gipsy The Fox dan mengkomunikasikan kampanye baru hotel yaitu 'May the FOX Be With You', dengan mengundang media dan selebgram ditiap kota. 
 
Kata dia, kampanye ini dilakukan setelah mengamati pengembangan FOX HARRIS Hotels yang cukup mengesankan, dimana dengan jaringan 4 hotel di 3 daerah yang berbeda dalam waktu yang tidak terlalu jauh. Dengan bergabungnya Tauzia Hotels dengan Ascott, brand ini akan mempunyai kesempatan untuk melebarkan sayap ke luar Indonesia di tahun 2019.
 
May the FOX Be With You" sendiri mewakili semangat para staf (Foxes) dan pelayanan hotel akan selalu menyertai para tamu pada saat dan setelah singgah di FOX HARRIS Hotels.
 
"Kami berharap tamu-tamu kami akan mendapatkan pengalaman yang unik dari pelayanan, produk dan semangat sesuai dengan tagline kami yaitu "A Moment in Life," katanya.
 
Zulner menambahkan, untuk merayakan momen ini, hotel meluncurkan diskon spesial 10% ditambah lagi sampai dengan 15% khusus bagi anggota MTP loyalty program dengan kode promo "MayTheFOXbeWithYou" yang akan berlaku untuk pemesanan antara tanggal 3-6 Mei 2019 melalui pemesanan langsung maupun website. yue
wartawan
Ayu Eka

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.