balitribune.co.id | Denpasar - Keberadaan konsultan pajak diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di Bali. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho mengatakan, adanya Taxsign Nusantara Consulting sebagai konsultan pajak di Bali bisa memandu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Di Bali cukup banyak konsultan pajak, dengan adanya tambahan dari Taxsign Nusantara Consulting akan menjadi alternatif bagi wajib pajak untuk memilih konsultan pajak," katanya saat Halfday Seminar Interektif terkait Implikasi Reformasi Pajak Terhadap Wajib Pajak di Denpasar, Kamis (6/6).
Pihaknya berharap, Taxsign Nusantara Consulting bisa bekerjasama dengan Kanwil DJP Bali dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan baik yang baru maupun telah berjalan. "Saya yakin Taxsign dengan timnya bisa memberikan bantuan dan kerjasama yang baik, sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ucapnya.
Kata dia, dengan dijembatani oleh konsultan pajak, berbagai informasi terkait perpajakan akan lebih mudah diserap oleh wajib pajak dan membantu dalam merealisasikan target dari DJP. "Secara spesifiknya dengan adanya Taxsign di Bali, karena pusatnya di Jakarta, minimal untuk wajib pajak-wajib pajak yang pusatnya di Jakarta tapi punya usaha di Bali bisa dibantu pelaporan perpajakannya untuk kewajiban yang terdaftar di kantor pajak Bali," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta cukup banyak ada di Bali terutama untuk penanaman modal asing yang bergerak di jasa pariwisata, logistik. "Karena konsultannya ada di Jakarta dan tidak berkantor di sini, teman-teman di KPP (kantor pelayanan pajak) sering harus komunikasi dengan konsultan di Jakarta. Taxsign buka di sini, sehingga saat KPP membutuhkan interaksi dengan konsultan, kan ada pegawai maupun perwakilan yang tugas di sini. Sehingga akan memudahkan komunikasi antara kantor pajak dan wajib pajak," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Taxsign Nusantara Consulting, Iwan Ridwan Gunawan mengatakan, salah satu kerjasama dengan DJP melakukan edukasi kepada wajib pajak. Diharapkan, dengan adanya penambahan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan bisa memberikan kontribusi cukup signifikan pada perkembangan penerimaan wajib pajak di Kanwil DJP Bali.
"Sebelum mendirikan kantor cabang di Bali ini juga melakukan riset dulu dan menangani beberapa klien di sini. Kami lebih memfokuskan ke Transfer Pricing Document, di Bali banyak perusahaan-perusahaan dan orang-orang asing mungkin kami lebih bisa mengedukasi dari sisi itu," katanya.
Taxsign Nusantara Consulting tetap teguh dalam misi untuk memberikan layanan perpajakan yang unggul dan dapat dipercaya oleh klien serta berkomitmen untuk menyediakan layanan akuntansi, audit laporan keuangan dan appraisal yang berkualitas, keandalan informasi keuangan, dan mendukung integritas informasi keuangan. "Kami berharap untuk dukungan berkelanjutan dari klien, mitra, dan komunitas," tutupnya.