Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tebing Uluwatu yang Retak Dijarit Tahun Ini

Bali Tribune

balitribune.co.id | Mangupura - Keretakan tebing Uluwatu akan segera ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini bahkan tengah menyiapkan kontraktor untuk memperbaiki keretakan tebing yang berada di areal objek wisata Pura Uluwatu tersebut.

Perbaikan akan dilakukan tahun 2019 ini. Pemkab Badung juga telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk menjarit tebing yang retak tersebut.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Badung AA Gede Dalem, saat ini bahan-bahan yang akan digunakan untuk memperbaiki keretakan tebing tersebut tengah dianalisis oleh Konsultan Konstruksi PT Inakko Internasional Konsulindo. Setelah itu baru kemudian dilakukan proses lelang untuk penataan keretakan tebing.

“Untuk proses lelang penataan keretakan tebing Uluwatu baru bisa dilakukan setelah konsultan selesai melakukan analisis bahan-bahan yang akan digunakan untuk penataan,” ungkapnya, Jumat (17/5).

Gung Dalem-sapaan pejabat berkacama mata ini menyebut saat ini sedang dipertimbangkan dari segi teknis, bahan apa yang akan digunakan untuk lelang konstruksi. “Nanti akan dilelang design and build, mulai dari perencanaan hingga pembangunan,” kata Gung Dalem.

Konsultan sendiri, kata Gung Dalem, telah bekerja sejak awal bulan dan diharapkan dalam satu bulan pengerjaan telah berhasil menelorkan kriteria dan syarat-syarat untuk proses lelang. “Konsultan masih bekerja untuk mencari tahu kondisi dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk proses lelang. Kira-kira parameter apa saja yang dipakai pekerjaan itu. Kalau sudah selesai itu, baru kita lakukan proses lelang untuk mencari kontraktor yang memungkinkan,” terangnya.

Mantan Kabid Pengairan ini mengakui perbaikan keretakan tebing ini sedikit rumit karena memang membutuhkan keahlian khusus dan hanya bisa dikerjakan oleh pihak-pihak yang membidangi hal ini. “Penataan keretakan tebing masuk dalam pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus,” imbuhnya.

Untuk membayar jasa konsultan saja Pemkab Badung harus merogoh kocek hingga Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk proses pengerjaan dianggarkan Pagu sebesar Rp 30 miliar. Itupun, kata Gung Dalem, setelah konsultan selesai bekerja baru bisa diketahui anggaran pasti untuk penanganan keretakan tebing ini.

“Yang jelas akan dikerjakan tahun ini,” tegasnya.

Nah, untuk mempercepat proses pengerjaan, pihaknya berharap konsultan tidak mengalami kendala dalam proses pengumpulan data terkait bahan-bahan yang akan digunakan. “Setelah masuk lelang, kira-kira dua sampai tiga bulan lagi sudah bisa dikerjakan, itu pun kalau ada kontraktor yang berminat karena ini masuk dalam pekerjaan khusus,” pungkas Gung Dalem.

wartawan
Made Darna
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.