Teken Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 03 Desember 2024
Diposting : 29 August 2023 01:04
JIN - Bali Tribune
Bali Tribune/ TEKEN - Eksekutif dan Legislatif Tabanan teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023.

balitribune.co.id | Tabanan - Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023 disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif Tabanan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2023 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2023, di aula rapat DPRD Tabanan, Senin (28/8/23).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, seluruh anggota Dewan, Sekda, Sekwan DPRD Tabanan, para Asisten dan Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD serta para awak media di Tabanan.

Rapat saat itu diawali dengan pembacaan sambutan pembuka oleh Ketua DPRD selaku pimpinan sidang, dilanjutkan dengan penyampaian laporan terkait kegiatan oleh Sekwan DPRD Tabanan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Bupati Tabanan serta sidang saat itu diakhiri dengan penandatanganan Rancangan Perubahan KUA & PPAS Kabupaten Tabanan TA 2023.

Sanjaya menyampaikan terimakasih kepada DPRD Tabanan. "Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada seluruh Pimpinam dan Anggota Dewan terhormat yang telah bekerja keras untuk membahas perubahan KUA & Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023," ujarnya.

Bupati Sanjaya juga menyampaikan terimakasih atas masukan, saran-saran dan rekomendasi dari seluruh Pimpinan dan anggota Dewan selama proses pembahasan. Dengan ditantadatanganinya Nota Kesepakatan KUA & PPAS ini, dimana selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang nantinya dijadikan Rancangan Peraturan Daerah untuk kembali dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.