Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tekuk Ende, IKMB ke Final Kelimutu Cup 2016

KELIMUTU CUP - Laga semifinal Ende vs IKMB di GOR Ngurah Rai, Sabtu (07/05/2016).(hen)

Denpasar, Bali Tribune

Kesebelasan IKMB meraih satu tiket final Turnamen Kelimutu Cup 2016 usai menekuk Ende FC 2-0 dalam laga semifinal GOR Ngurah Rai, Minggu (07/05/2016).Gol kemenangan anak-anak Manggarai masing-masing dicetak Apri melalui peinalti di menit ke-18 serta Doni menit 36.

Laga berjalan monoton di menit-menit awal. Kedua tim terkesan berhati-berhati memainkan kulit bundar. Setelah 15 menit berjalan, pertandingan memanas ditandai dengan terciptanya sejumlah peluang dari kedua belah kubu.

Ende yang berhasil menciptakan peluang lebih banyak belum mampu menyarangkan bola ke dalam gawang. IKMB sendiri memilih bermain defensive dengan mengandalkan serangan balik. Dari skema inilah peluang didapat dan akhirnya tercipta gol pertama di laga ini.

Saat itu, striker IKMB, Dedi, melakukan melakukan solo run ke jantung pertahanan Ende. Usaha pemain bertahan Ende merebut bola justru mengenai kaki Dedi yang ketika itu sudah masuk ke kotak penalti lawan. Alhasil wasit pun menghadiakan tendangan pinalti untuk Manggarai.

Apri yang ditunjuk sebagai algojo berhasil menyarangkan bola ke pokok kanan atas. 1-0 untuk Manggarai Barat. Demi mengejar ketertinggalan satu gol, anak-anak Ende menambah daya dobrak ke jantung pertahanan Ende. Sayangnya, justru mereka kebobolan lagi.

Di menit 36, Doni berhasil memaksa Kiper Ende, Batenk, memungut bola dari gawangnya. Kedudukan 2-0 untuk kemenangan Manggarai bertahan hingga turun minum. Di babak kedua, Ende meningkatkan intensitas serangan. Namun, tak juga tercipta gol di babak ini.

Satu peluang dari titik putih terbuang percuma karena tendangan Bationa melambung di atas mistar gawang PSMB yang dijaga oleh Angga. Ditemui usai pertandingan, pelatih Ende, Yan Daulaka, menyatakan, timnya telah bermain maksimal. Hanya saja memang kurang beruntung.hen

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.