balitribune.co.id I Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang pemilahan sampah yang dinilai sudah tidak relevan. Regulasi tersebut dianggap usang dan belum berjalan efektif di lapangan.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja pembahasan LKPJ Bupati Badung Tahun 2025, Senin (13/4/2026). Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menyebut lemahnya implementasi Perda menjadi salah satu penyebab persoalan sampah kian kompleks.Perda ini bisa dikatakan sudah usang. Faktanya, belum semua masyarakat memilah sampah, tegasnya.
Di sisi lain, produksi sampah di Badung terus meningkat. Dari sebelumnya sekitar 600 ton per hari, kini menembus lebih dari 800 ton per hari. Jumlah tersebut belum termasuk sampah kiriman dari laut dan pesisir."Volume sampah kita juga tiap hari terus bertambah. Tentu ini harus disikapi secara serius dan harus ada solusi nyata," tegas politisi Demokrat ini.
Kondisi ini dinilai membutuhkan pembaruan regulasi sekaligus penguatan edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumber. DPRD juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lebih masif melakukan sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat.
Selain revisi Perda, Made Sada menambahkan kebijakan pengelolaan sampah ke depan juga harus diperketat. Pemkab Badung juga berencana menghadirkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
"Menurut kami revisi Perda dan perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci penanganan sampah di Badung agar lebih optimal," tukasnya.