Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Hadirkan Paket OMG! Pelanggan Makin Suka-suka Mengakses Youtube dan Social Media

Bali Tribune/PAKET OMG! - Telkomsel menghadirkan Paket Kuota Data Oh My Gigabytes! (OMG!) yang merupakan paket baru Telkomsel yang dapat digunakan untuk mengakses sejumlah aplikasi favorit dan sosial media sesuai minat pelanggan. Pelangganprabayar Telkomsel untuk bebas mengakses aplikasi seperti YouTube,Facebook, Instagram, MAXstream, HOOQ, VIU, iFlix, Klik Film, BeIN Sports, sertaNickelodeon Play tanpa biaya tambahan. PaketKuota DataOMG! Ini sudah dapat dinikmati pelanggan prabayar Telkomsel mulaitanggal 7 Oktober 2019.

balitribune.co.id | Jakarta  Telkomsel menghadirkan Paket Kuota Data Oh My Gigabytes! (OMG!) yang merupakan paket baru Telkomsel yang dapat digunakan untuk mengakses sejumlah aplikasi favorit dan sosial media sesuai minat pelanggan. Di dalam Paket OMG! ini terdapat kuota data yang secara khusus dapat digunakan pelanggan prabayar Telkomsel untuk bebas berselancar dalam mengakses aplikasi seperti YouTube, Facebook, Instagram, MAXstream, HOOQ, VIU, iFlix, Klik Film, BeIN Sports, serta Nickelodeon Play tanpa biaya tambahan. Paket Kuota Data OMG! Ini sudah dapat dinikmati pelanggan prabayar Telkomsel mulai tanggal 7 Oktober 2019.

Vice President Brand and Marketing Communications Telkomsel Nirwan Lesmana mengatakan, “Telkomsel senantiasa menguatkan komitmennya sebagai digital telco company yang mengedepankan prinsip customer-centric, di mana layanan dan produk yang dihadirkan sesuai dengan yang dibutuhkan pelanggan. Untuk itu, Pakat Kuota Data OMG! Kami hadirkan sebagai solusi atas semakin tingginya minat pelanggan yang semakin kuat dalam mengadopsi layanan digital dalam kesehariannya, seperti aplikasi streaming video streaming dan sosial media”.

Nirwan lebih lanjut menambahkan, “Pada semester 1 2019, layanan digital services Telkomsel tumbuh sekitar 31% dan pelanggan data tumbuh sekitar 17% dibandingkan tahun lalu. Sehingga kami senantiasa meningkatkan pengalaman pelanggan menggunakan internet secara bebas sesuai keinginan pelanggan dengan dukungan jaringan broadband Telkomsel yang menjangkau sekitar 97% wilayah populasi seluruh Indonesia.”

Paket Kuota Data OMG! juga memberikan keleluasaan bagi pelanggan Telkomsel untuk menikmati kuota datanya selama 24 jam di seluruh jaringan Telkomsel. Hal tersebut karena akses terhadap sejumlah aplikasi seperti YouTube, Instagram, dan Facebook akan mendahulukan penggunaan Kuota Data OMG! dibandingkan dengan kuota data utama lain yang dimiliki oleh pelanggan.

Ada berbagai cara yang disediakan oleh Telkomsel bagi pelanggan untuk mendapatkan Kuota Data OMG!. Aktivasi paket ini dapat dilakukan dengan mudah oleh pelanggan di antaranya pembelian melalui aplikasi MyTelkomsel yang dapat di download di Google Playstore dan Appstore atau cukup dengan akses langsung UMB *363#. Informasi mengenai keunggulan paket ini secara lengkap dapat dilihat di laman www.telkomsel.com/omg 

“Hadirnya Kuota OMG! diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pelanggan Telkomsel yang didominasi oleh data user. Menjadi keharusan bagi Telkomsel untuk senantiasa hadir menginspirasi masyarakat dalam pemanfaatan akses teknologi terdepan yang diwujudkan melalui keunggulan produk dan layanan digital terdepan yang relevan bagi kebutuhan masyarakat sehingga mempercepat terbentuknya masyarakat digital Indonesia yang akan menjadi penggerak terwujudnya ekosistem digital secara berkesinambungan di seluruh penjuru negeri,” tutup Nirwan. 

wartawan
Redaksi
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.