Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telkomsel Teruskan Dukungan untuk Penyaluran Program Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud RI

Bali Tribune / KUOTA INTERNET KEMENDIKBUD 2021 - Telkomsel berkomitmen untuk mendukung penuh kelanjutan penyaluran program Bantuan Kuota Data Internet tahap dua yang akan dilaksanakan mulai Maret hingga Mei 2021 oleh Kemendikbud RI.

balitribune.co.id | Jakarta – Melanjutkan konsistensi dalam mendukung kelancaran proses belajar jarak jauh di masa penuh tantangan akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini, Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi terdepan berkomitmen untuk mendukung kelanjutan program Bantuan Kuota Internet tahap dua dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei 2021.

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro mengatakan, “Telkomsel terus berinisiatif untuk mengambil peran terdepan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran masyarakat menjalankan aktivitas keseharian di masa pandemi COVID-19. Kami memahami, hal tersebut turut mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang kini semakin mengadopsi pemanfaatan teknologi berbasis digital guna mendukung berbagai aktivitas, seperti proses pembelajaran jarak jauh. Telkomsel akan senantiasa mendorong upaya kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan guna mendampingi masyarakat menjalani setiap fase kehidupan agar dapat membuka berbagai kemungkinan kemajuan kualitas hidup yang lebih baik ke depannya.”

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021 pembagian besaran paket kuota data internet yang ditetapkan Kemendikbud RI untuk setiap penerima manfaat adalah sebagai berikut:

 a.      Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7GB/bulan selama 3 bulan,

b.      Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10GB/bulan selama 3 bulan,

c.      Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12GB/bulan selama 3 bulan,

d.      Dosen dan Mahasiswa sebesar 15GB/bulan selama 3 bulan.

Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua ini akan dilakukan setiap tanggal 11–15 dalam periode tiga bulan, yakni dari Maret hingga Mei 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, termasuk pembatasan untuk akses platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok.

Penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua di Maret ini sendiri telah dilaksanakan secara berkala oleh Telkomsel selama 11–15 Maret 2020. Telkomsel pun memastikan seluruh penerima manfaat sudah sesuai dengan data yang telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Kemendikbud RI. Untuk itu, Telkomsel mengimbau agar para penerima manfaat dapat memastikan nomor ponsel yang didaftarkan sejak penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap satu di 2020 masih dalam status aktif. Jika ada perubahan nomor ponsel, penerima manfaat dapat segera berkoordinasi dengan perwakilan sekolah atau institusi pendidikan yang telah ditunjuk.

Telkomsel turut mengajak masyarakat yang telah terverifikasi dan ternotifikasi secara resmi sebagai penerima manfaat untuk segera memanfaatkan fasilitas Bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua yang diterima dengan optimal dan bijak sesuai kebutuhan, guna menunjang kelancaran dan kenyamaan dalam menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh. Khusus pelanggan Telkomsel dapat melakukan pengecekan status pendaftaran nomor ponselnya dalam program bantuan paket Kuota Data Internet tahap dua dari Kemendikbud RI melalui UMB *363*844#, dan untuk mengetahui jumlah kuota data yang sudah masuk dan yang sudah digunakan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui UMB *888# atau aplikasi MyTelkomsel.

Bagi penerima manfaat yang belum terdaftar atau ingin memastikan proses verifikasi pendaftaran data dalam program ini, dapat segera menghubungi perwakilan sekolah atau institusi pendikan yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan mendaftarkan peserta didik dan pendidik melalui aplikasi DAPODIK Kemendikbud RI. Informasi lengkap mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan dapat diakses melalui https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Setyanto lebih lanjut menjelaskan, pengadaan bantuan Paket Kuota Data Internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi bergerak seluler, baik di tahap satu mapun tahap dua saat ini, menggunakan tarif yang diatur melalui kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI, yang juga telah berkoordinasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Telkomsel secara intensif terus berkoordinasi bersama Kemendikbud RI guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua di tiap bulannya.

Lanjutan dukungan terhadap penyaluran Paket Kuota Data Internet dari Kemendikbud RI ini sekaligus memperkuat peran Telkomsel dalam menghadirkan sejumlah inisiatif sejak pemberlakuan status darurat pandemi COVID-19, khususnya yang mendukung kelancaran dan kenyamanan kegiatan belajar jarak jauh. Sebelumnya, Telkomsel telah menjalankan program #DiRumahTerusMaju untuk menghadirkan ragam produk dan layanan penunjang aktivitas digital, termasuk di sektor pendidikan, antara lain melalui paket Ilmupedia, paket Conference, dan paket Ketengan Kuota Belajar..

Di samping itu, Telkomsel akan tetap melanjutkan pengembangan jaringan broadband 4G/LTE yang merata dan setara di seluruh pelosok negeri dengan fokus pada peningkatan pengalaman gaya hidup digital masyarakat, termasuk guna mendukung proses pembelajaran jarak jauh secara daring. Telkomsel juga telah berkomitmen untuk menggelar 1.500 BTS 4G/LTE di wilayah non-3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) sesuai amanat pemerintah melalui Kemenkominfo RI. Untuk pemerataan akses jaringan broadband 4G/LTE di wilayah 3T, Telkomsel telah menggelar lebih dari 2.000 BTS yang merupakan bagian dari proyek BTS Universal Service Obligation (USO), hasil kolaborasi bersama Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), guna mendukung usaha pemerintah untuk menyediakan jaringan 4G/LTE di seluruh desa pada 2022.

“Telkomsel akan melanjutkan upaya kolaboratif bersama para pemangku kepentingan, seperti kementerian terkait dan pemerintah daerah, guna memaksimalkan pemanfaatan bantuan Paket Kuota Data Internet tahap dua ini. Kami meyakini dan terus berharap, bersama seluruh elemen masyarakat, kita dapat menjaga semangat gotong royong dalam menjalani masa yang penuh tantangan ini, serta terus memperkuat pemanfaatan teknologi sebagai solusi yang lebih inklusif untuk percepatan adaptasi kebiasaan baru,” pungkas Setyanto.

wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.