balitribune.co.id | Negara - Polisi temukan sejumlah fakta di lokasi penemuan tengkorak di salah satu pabrik pengalengan ikan, Desa Pengamengan Kecamatan Negara. Polisi menyatakan tengkorak tersebut ditemukan sudah dalam kondisi rapuh. Tengkorak terkubur dikedalaman lebih dari satu meter dalam posisi arah kiblat.
Pasca penemuan tengkorak di lahan salah satu pabrik pengalengan ikan di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Keamatan Negara, pihak kepolisian di Jembrana telah melakukan identifikasi terhadap lokasi galian tempat tengkorak tersebut ditemukan. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita dikonfirmasi Minggu (4/4) mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait penemuan tengkoraak tersebut pada Sabtu (3/4), pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
Pihaknya menyatakan tengkorak tersebut ditemukan terkubur dalam posisi arah kiblat. “Diduga tengkorak manusia, dengan posisi kepala di Utara dan kaki di Selatan. Posisi menghadap ke Barat. Sesuai Kiblat pemakaman umat Muslim” ungkapnya. Sebelumnya tengkorak tersebut ditemukan oleh seorang karyawan pabrik, Muhamad Nasihin (32) asal Banjar Tangi, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara dan Erwin Hadi (28) warga banjar setempat saat tengah melakukan penggalian lobang di bagian utara pabrik.
Menurut keterangan saksi (dua pekerja pabrik tersebut) menyatakan bahwa lobang tersebut rencana akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah pabrik. Pada saat hari ketiga penggalian yaitu pada kedalaman sekitar 1,2 Meter, kedua saksi menemukan tulang belulang, “Mengetahui tengkorak yang diduga tengkorak manusia, saksi menghentikan penggalian dan melaporkan kejadian tersebut ke manajer pabrik dan diteruskan ke aparat keamanan terdekat” ungkapnya. Menurutnya lahan tersebut sebelumnya adalah milik Haji Masri (66).
Pihaknya juga menyatakan telah meminta keterangan warga Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut. Keterangan pemiliki awal lahan tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui terkait adanya tengkorak yang ditemukan di lahan tersebut. “Lahan tersebut sebelumnya adalah lahan milik saksi dan dari orang tuanya juga tidak pernah menceritakan apapun kepada dirinya. Pada saat lahan tersebut masih menjadi miliknya lahan tersebut hanya dimanfaatkan sebagai kebun,” paparnya.
Lahan tersebut sudah dibeli oleh pemilik pabrik pada tahun 2008 lalu sebagai lokasi pabrik pengalengan ikan. Dari hasil olah TKP menurutnya juga diketahui panjang galian 360 cm, lebar galian 200 cm dengan kedalaman galian 120 cm. “Tidak ditemukan barang2 lain disekitar tengkorak/Tengkorak tersebut. Saat ditemukan kondisi Tengkorak dalam keadaan sudah rapuh.” jelasnya. Tengkorak tersebut sudah dibawa ke RSU Negara guna pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara kami titipkan di RSU Negara” sebutnya.