Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tenten Mart, Ketok Tularan BUPDA di Sejumlah Desa Adat

Bali Tribune/TENTEN MART – Tenten Mart Desa Adat Guwang jadi ketok tularan desa adat lainnya.


balitribune.co.id | Gianyar  - Tenten Mart sebagai salah satu unit usaha Baga Utsaha Padruenan Desa Adat (BUPDA) Desa Adat Guwang, Sukawati Gianyar mulai ketok tularan ke desa adat lainnya. Mini Market milik Adat yang pertama di Gianyar ini, dinilai sangat ideal dikembangkan, sekaligus memerangi mini market berjejaring nasional yang sedang menjamur. Namun, saying sejumlah Desa Adat harus menunda keinginananya . karena permodalan cukup tinggi.
 
Bendesa Adat Guwang I Made Karben Wardana yang dihubungi, Senin (21/6/2021), mengakui sejak membuka Tenten Mart, pihaknya banyak menerima telpon dari rekan-rekannya sesame Bendesa dari Desa Adat lainnya.  Karean DEsa Adat laian juga ingin memajukan BUPDA dan menilai Teten Mart ini sangat menjanjikan. Karben menjelaskan, Teten Mart yang bangun oleh Desa Adat Guwang merupakan program kerja sudah lama dari prejuru desa adat dalam perekomonian, untuk meningkatkan pendapatan desa desa adat. Setelah dikeluarkannya Perda nomor 4 tahun 2019, ada pasal yang mengamanatkan desa adat mengembangkan Baga Utsaha Padruenan Desa Adat (BUPDA). 
 
Selian itu, kebijakan bupati yang tidak mengeluarkan izin toko berjejaringan, membuat pihaknya semakin bersemangat untuk mendirikan minimarket. Adanya dorongan dari Gubernur Bali untuk menggali potensi perekomonian desa adat agar desa adat menjadi mandiri. "Pemilihan nama Tenten Mart ini sudah dirancang oleh MDA dan direncanakan sebagai branding untuk seluruh desa adat yang akan mendirikan minimarket," jelasnya. 
 
Terkait suplayer barang, pihaknya bekerja sama dengan pihak PT. Bali Sari Luwih. Karena pihaknya belum bisa mengelola minimareker secara profesional. Harga yang ditawarkan pun bersaing dengan minimarket yang sudah ada. Selain itu dipastikan tidak akan lebih murah dari harga barang di warung milik warga di sekitar. Sementara dalam mendirikan Tenten Mart ini, pihak desa adat mengeluarkan sekitar Rp 700 juta. Sudah lengkap bangunan dan berisi barang. Untuk modal di luar bangunan disebutkan sekitar 250 - 300 juta. 
 
Karben Wardana mengatakan Tenten Mart ini belum bisa dibuka 24 jam. Namun Kedepanya kemungkinan akan dibuka 24 jam. Namun sayang, permodalan yang cukup besar ini membuat sejumlah Desa Adat harus menunda membuka Tenten Mart. Karena dari anggaran yang dikantongi oleh masing-masing BUPDA dia Desa Adat, hanya berkisaran dibawah angka Rp 200 Juta. Untuk modal tambahan, pihak desa adat awalnya optimis dengan penambahan modal pinjaman di LPD. Namun sayang, dalam kondisi Pandemi ini, mereka tidak berani berspekulasi dan memilih menunggu sembari membangun unit usaha lainnya. 
wartawan
ATA
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.