Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Faktor Alam hingga Perburuan, Konservasi Penyu Terus Digalakkan

Bali Tribune/LEPAS TUKIK - Salah satu upaya mengenalkan konservasi penyu adalah dengan mengajak anak usia dini untuk melepasliarkan tukik dari penangkaran.


balitribune.co.id | Negara  - Sebagai satwa laut yang lagka, populasi penyu kini di alam bebas dihanntui berbagai ancaman. Mulai dari factor alam hingga masih maraknya aktiftas perburuan dan penyelundupan. Di tengah berbagai ancaman, berbagai upaya konservasi kini terus dilakukan.
 
Penggiat Konservasi Penyu Wayan Anom Astika Jaya mengatakan peluang hidup tukik (anakan penyu) dialam liar sangat kecil. “Hasil penelitian para ahli penyu itu dari seribu ekor tukik peluang hidupnya hanya satu ekor yang bertahan sampai dewasa,” ujarnya. 
 
Penyu yang disebutnya survive sampai dewasa ini akan kembali 30 tahun kemudian ditempat pelepasannya untuk pertamakali. “Penyu akan kembali ditempat dimana pertamakali menyentuh pasir dan air. Kembali untuk bertelur,” ungkapnya.
 
Kordinator Pusat Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak ini menyebut berbagai ancaman akan dihadapi oleh tukik yang dilepas ke alam liar. Selain factor alam seperti kondisi ekosistem laut sebagai habitat penyu serta predator, juga ancaman dari perburuan. “Kalau di alam predator sangat banyak, yang paling menonjol dimangsa burung. Kalau di laut tukik akan lebih banyak waktunya di permukaan, jadi lebih banyak dimangsa burung. Kodisi ekosistem laut juga sangat berpengaruh,” paparnya.
 
Selain factor alam, juga diakuinya populasi penyu juga kini masih ternacam oleh aksi perburuan. Ia menyebut hingga kini masih ada permintaan daging penyu di luar untuk keperluan yadnya yakni untuk konsumsi. “Terbukti dengan masih adanya upaya untuk menyelundupkan penyu ke wilayah luar Jembrana, ini membuktikan permintaan jelas masih ada karena jelas penyu dewasa yang ditangkap dan diselundupkan tidak akan mungkin untuk dilepasliarkan, pasti untuk konsumsi,” jelasnya.
 
Ia mencontohkan, sudah sangat sering aparat keamanan di Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan penyu dewasa berusia dewasa yang masih produktif. Ia juga menegaskan dari pengungkapan kasus penyelundupan penyu selama ini, Jembrana hanya menjadi lokasi masuk dan transit karena tujuan penyelundupan di luar Jembrana. “Terbukti kan masih ada aksi-aksi (penyelundupan),” ujarnya.
 
Sedangkan permintaan untuk yadnya kendati diperbolehkan namun menurutnya prosudurnya sangat ketat. Ia mengakui kesadaran untuk konservasi penyu di kalangan nelayan pesisir Jembrana sudah sangat tinggi. “Sering menerima informasi nelayan mendapat penyu, tapi mereka sudah tahu aturannya, jadi mereka takut untuk menangkap dan memilih melepaskanya,” jelasnya. Ditengah berbagai ancaman, pihaknya kini terus menggalakan upaya konservasi. Pertimbangannya penyu sudah langka dan kini menjadi satwa dilindungi oleh pemerintah, “keberadaannya sudah langka, seperti penyu belimbing,” ungkapnya.
 
Selain sudah memiliki 255 sarang telur penyu, pihaknya juga dalam sekali pepasliarkan tukik sampai lebih dari 350 ekor. Namun upaya penangkaran tersebut juga dipengaruhi oleh cuaca. “Kalau normalnya telur penyu menetasnya 49 hari normalnya, tapi karena cuaca ektrem belakangan ini akan berpengaruh pada penetasan jadi mundur. Sekarang bisa sampai 60 hari. Kalau persarang ada lebih dari 30 butir. Sekali kita lepas itu lebih dari 35 ekor. Memang tiap hari ada penetasan,” ungkapnya.
 
Ia menyatakan selama 25 tahun pihaknya bergelut dengan dunia konservasi penyu, ia mengakui trend dari tahun 1997 hingga 2021 ini trend penyu yang mendarat di pesisir selatan Bali juga meningkat. Terlebih menurutnya pembatasan di masa pandemi Covid-19 ini. “Trend meningkat. Apalagi di masa pandemic tidak banyak warga yang beraktivitas di pinggir pantai. Jadi penyu akan merasa nyaman. Terbukti di Kuta, di Pantai Saba Gianyar, apalagi di Perancak, presentasenya naik,” tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.