Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Penjara, Pria Penganiaya Pacar KasHadapi dengan Dingin

Bali Tribune/ Stefanus saat menjalani sidang secara daring dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Meski dihadapkan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, Stefanus (36), tampak tenang. Wajahnya dingin dengan sorot mata tajam. Dia berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang perempuan berinisial TYH, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
 
Stefanus menjalani sidang secara dari LP Kelas II A Kerobokan. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi korban, dan saksi polisi. Saat mendengar keterangan saksi korban, Stefanus terlihat serius menatap layar monitor. Raut mukanya semakin serius dan matanya melotot ketika korban menyatakan sudah mengakhiri hubungan asmara dengan terdakwa. 
 
Sementara dalam dakwaannya Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kamar kost di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Penganiayaan yang diterima korban terjadi pada 23, Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. 
 
Kala itu, korban baru saja tiba kost setelah seharian berpeluh di tempatnya bekerja. Belum sempat beristirahat, terdakwa berbicara kepada korban dengan nada tinggi. "Terdakwa berbicara kepada saksi korban “Tolong bayar sewa kos bulan ini !” dan saksi korban menjawab “apakah kamu tidak mempunyai uang lagi ?” dan terdakwa menjawab ia!," ungkap Jaksa Lanang mengutip isi pembicaraan keduanya saat itu. 
 
Selanjutnya, cekcok mulut antara keduanya pun tak terhindar. Korban kemudian mengeluarkan pakaian terdakwa dari dalam lemari dan dilemparnya ke lantai kost. Hal ini membuat terdakwa gelap mata. Dia kemudian melempari asbak rokok sebanyak dua kali yang mengenai paha bagian kanan korban. 
 
Masih belum cukup, terdakwa kemudian mendekat korban langsung melayangkan tinju ke arah wajah korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, korban mendapat tiga jahitan karena mengalami luka robek pada pelipis bagian kanan. 
 
"Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Lanang. Pasal ini membuatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 
wartawan
VAL
Category

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.