Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terapis Spa Asal Buleleng Meninggal di Moskow Rusia

Jenazah
Bali Tribune / JENAZAH - Jenazah Desak Komang Ayu Gayatri, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali tiba di rumah duka setelah meninggal dalam insiden kebakaran di Moskow Rusia

balitribune.co.id I Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. 


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa mengatakan Desak Komang Ayu Gayatri meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di tempatnya bekerja. "Ia baru sekitar delapan bulan bekerja di Rusia dengan kontrak kerja selama satu tahun sebagai terapis spa," terang Arimbawa, Senin (16/3/2026).


Disebutkan, yang bersangkutan datang ke Rusia pada Juni 2025 namun  tidak melaporkan keberadaanya ke KBRI di Moscow. "Ini  pengalaman pertama Desak Gayatri bekerja di luar negeri," imbuhnya.


Dijelaskan, peristiwa nahas yang merenggut nyawa Gayatri terjadi setelah  kebakaran di sebuah sauna tempat ia bekerja pada Kamis (5/3/2026). Saat kejadian, korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun terjebak di lokasi hingga mengalami keracunan karbon monoksida akibat asap kebakaran. “Sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, namun tanggal 7 Maret 2026 meninggal dunia,” ucap Arimbawa.


Keberadaan korban baru diketahui setelah adanya laporan dari komunitas warga negara Indonesia di Rusia pada 8 Maret 2026. Setelah proses administrasi selesai, jenazah Desak Gayatri dipulangkan ke Indonesia dari Rusia pada Sabtu (14/3/2026). Jenazah kemudian tiba di Bali pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 09.25 Wita melalui Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Kami sempat mengalami kesulitan menelusuri data korban karena keberangkatannya dilakukan secara non-prosedural atau di luar sistem resmi penempatan pekerja migran," ungkap Arimbawa.


Ia menerangkan bahwa pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural umumnya menggunakan visa kunjungan atau visa liburan, bukan visa kerja resmi, sehingga tidak tercatat dalam sistem pemerintah. “Jadi tidak terdaftar di sistem kami,” kata Arimbawa.


Akibatnya, ketika terjadi masalah di luar negeri, proses penelusuran hingga pemulangan menjadi lebih sulit. Sebaliknya, pekerja migran yang berangkat secara resmi akan tercatat dalam sistem pemerintah dan memperoleh berbagai perlindungan, termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan serta asuransi kerja. “Berulangkali kami imbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sehingga akan mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja," tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.