Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbaik 1 Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2022

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Bupati Suwirta terima penghargaan Kabupaten Klungkung Terbaik 1 Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2022.



Balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung kembali dinobatkan sebagai terbaik I dalam Pengelola DAK Fisik Tahun 2022 se-Bali dan Pemerintah Daerah yang Melaksanakan Peyaluran Dana Desa Tercepat Tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Bali.

Penghargaan tersebut terima Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Sumiarta dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan di Ruang Kerja Bupati Klungkung, Selasa (11/4/23).

Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih atas kerja keras kepada OPD yang mengelola DAK Fisik tahun 2022 sehingga Klungkung mampu kembali menjadi terbaik satu dalam pengelolaan DAK Fisik. "Penghargaan ini diterima dimana Klungkung lebih cepat dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan semua kegiatan" ujar Bupati Suwirta.

Untuk penghargaan Pemerintah Daerah yang Melaksanakan Peyaluran Dana Desa Tercepat Tahun 2023. Bupati mengucapkan terimakasih kepada kadis Pemdes atas kecepatan dan kerja keras beserta jajaran dan tentunya kepada para kepala desa yang sudah bekerja secara maksimal. "Cepatnya penyaluran dana desa yang diterima, saya minta kepada kepala desa agar segera menyerap secara maksimal dan dilaksanakan dengan baik sehingga menghasilkan out put dan out come dalam mengatasin kegiatan yang ada di desa," tegas Bupati.

Selain itu penghargaan yang sudah dicapai ini merupakan sebuah apresiasi dari sebuah proses kerja bersama dan bukan merupakan apa yang kita kejar. “Ini adalah sebuah apresiasi dari suatu proses kerjasama semua jajaran dan penilaian ini tidak serta merta sebagai hadiah tapi penilaianya berdasarkan data, fakta dan angka angka yang ada," imbuhnya.

wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.