Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbatas, Mesin Traktor untuk Petani Tembakau Diperbayak

BANTUAN - Tambahan Bantuan Traktor untuk petani tembakau di Gianyar.

BALI TRIBUNE - Terbatasnya sarana pertanian modern, masih menjadi kendala yang dihadapi pada sektor pertanian. Seiring dengan berkembangnya sektor pertanian, jumlah traktor roda dua, dan rice transplanter masih belum mencukupi, juga turut menghambat peningkatan jumlah produksi. Mendukung program peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Gianyar, ketersediaan prasaran tersebut terus diupayakan. Tidak hanya dalam komuditas padi, meningkatnya hasil produksi tembakau  juga  mulai disikapi dengan bantuan peralatan pengolahan lahan berupa mesin traktor. Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Nyoman Sutawan, Kamis (28/6), mengatakan, Tahun 2017 produksi tembakau di Gianyar mencapai 249,87 ton. Hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya dengan rata-rata peningkatan hasil produksi 5% setiap tahunnya. “Tanaman tembakau ini ada di tiga kecamatan Gianyar yang meliputi Kecamatan Sukawati dengan luas lahan mencapai 150 hektar, Tegalalang 18 hektar dan Payangan seluas 7 hektar,” ungkapnya. Dari keseluruhan lahan tersebut, digarap oleh 670 KK petani tembakau. Dalam setahunnya,  dikauinya tidak petani setempat tidak selalu menanam tembakau. Karena pada masa tertentu diselingi tanaman cabai dan padi sesuai dengan pembagian aliran air subak. Tahun 2018 ini,  paparnya, ada sebanyak 21 unit peralatan penggembur lahan kering. Sebelumnya dari Pemprov Bali sudah mendapat bantuan, namun karena kebutuhan peralatan terus meningkat, sehingga subak tersebut mengusulkan permohonan untuk mendapatkan bantuan. “Bantuan  alat tersebut, kami harapkan petani dengan mudah membuat dengan untuk tanaman tembakau atau cabai yang digunakan untuk pengolahan lahan kering,” terang Sutawan. Subak-subak yang mendapatkan bantuan adalah Subak Batubulan Kangin mendapatkan 2 unit rotary traktor, Subak Dangin Umah, Batubulan mendapatkan 2 unit hand traktor, Subak Kerta sari, Payangan 5 unit Cultivatior, Subak Arta Wiguna 3 unit cultivator, Subak Sari Pertiwi, Payanan 6 unit cultivator, Subak Abian Pisang Kaja, Payangan 5 unit Cultivator. Bantuan tersebut dari Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHT) Pusat yang dimasukkan ke APBD 2018. Proses serah terimanya kini sudah disiapkan, dan diharapkan segara dimanfaatkan.  

wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.