Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbelit Sabu, DJ Asal Rusia Didakwa Pasal Berlapis

SIDANG
Terdakwa Goryaynova Anastasiya (30) saat menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Goryaynova Anastasiya (30), terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran tersangkut kasus kepemilikan paket narkotika jenis sabu. Perempuan berkebangsaan Rusia ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/7).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Istri Melanie Dewie, menyebutkan bahwa terdakwa tertangkap tangan membawa sabu oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di Jl. Raya Kuta, Gang Bambu, Banjar Abianbase, Kuta, Badung, 24 Maret 2017 lalu.

“Barang bukti seberat 0,16 gram tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Luki dengan cara membeli seharga Rp500.000,” bebernya.

Akibat perbuatannya ini, JPU mendakwa terdakwa yang juga seorang disc jockey (DJ) ini dengan pasal alternatif yakni pasal 112 ayat 1, pasal 115 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait dakwaan ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Amhad Hadiana tak keberatan. Selanjutnya majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam penangkapan sebelumnya, terdakwa yang kerap disapa Ana ini mengaku menjadi pecandu narkoba sejak 2016 lalu. Selain sabu, Ana yang sempat menikah dengan pria lokal asal Buleleng ini juga sempat mengonsumsi ekstasi.

Sementara itu, Ana sendiri sempat menjalani pemeriksaan tes urine oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Bali saat disidak di Deejay Club, Kuta, 30 Desember 2016 lalu. Ana yang saat itu menjadi DJ di diskotek tersebut terbukti positif mengonsumsi narkotika. Pun saat itu, janda satu anak ini diminta melakukan assesment ke BNNP Bali sebagai tindaklanjut hasil tersebut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.