Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbelit Sabu, DJ Asal Rusia Didakwa Pasal Berlapis

SIDANG
Terdakwa Goryaynova Anastasiya (30) saat menjalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Goryaynova Anastasiya (30), terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran tersangkut kasus kepemilikan paket narkotika jenis sabu. Perempuan berkebangsaan Rusia ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/7).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Istri Melanie Dewie, menyebutkan bahwa terdakwa tertangkap tangan membawa sabu oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di Jl. Raya Kuta, Gang Bambu, Banjar Abianbase, Kuta, Badung, 24 Maret 2017 lalu.

“Barang bukti seberat 0,16 gram tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Luki dengan cara membeli seharga Rp500.000,” bebernya.

Akibat perbuatannya ini, JPU mendakwa terdakwa yang juga seorang disc jockey (DJ) ini dengan pasal alternatif yakni pasal 112 ayat 1, pasal 115 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait dakwaan ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Amhad Hadiana tak keberatan. Selanjutnya majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam penangkapan sebelumnya, terdakwa yang kerap disapa Ana ini mengaku menjadi pecandu narkoba sejak 2016 lalu. Selain sabu, Ana yang sempat menikah dengan pria lokal asal Buleleng ini juga sempat mengonsumsi ekstasi.

Sementara itu, Ana sendiri sempat menjalani pemeriksaan tes urine oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Bali saat disidak di Deejay Club, Kuta, 30 Desember 2016 lalu. Ana yang saat itu menjadi DJ di diskotek tersebut terbukti positif mengonsumsi narkotika. Pun saat itu, janda satu anak ini diminta melakukan assesment ke BNNP Bali sebagai tindaklanjut hasil tersebut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.