Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbentur Aturan, Demokrat-Perindo Gagal Cerai

Bali Tribune / SURAT - Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyerahkan surat dari Biro Hukum Pemprov Bali kepada Ketua Fraksi Demokrat-Perindo Kadek Sumardika dan kader Perindo Gusi Kusumayasa.
balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPRD Buleleng Gede Supariatna mengatakan, rencana penarikan kader Partai Perindo dari Fraksi Gabungan Demokrat-Perindo sudah selesai. Telah diputuskan rencana tersebut tidak dapat diteruskan mengingat aturan soal itu jelas menyebutkan tidak dapat dilakukan. Supriatna mengatakan itu usai melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi gabungan Demokrat-Perindo Kadek Sumardika dengan anggota dari Partai Perindo Gusti Made Kusumayasa, Kamis (2/3).
 
“Hasil koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Bali telah turun dan memastikan penarikan kader Perindo dari Fraksi gabungan Demokrat-Perindo tidak dapat dilaksanakan karena terbentur aturan,” jelas Supriatna.
 
Menurut Supriatna, surat yang diterbitkna oleh Sekda Provinsi Bali yang ditandatangani Dewa Made Indra menyatakan  berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan ketentuan Pasal 139 ayat (8) Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
 
Perpindahan anggota Fraksi gabungan Demokrat-Perindo itu, kata Supriatna,akan mengakibatkan berkurangnya keanggotaan fraksi tersebut dan tidak lagi memenuhi syarat maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perpindahan anggota Fraksi gabungan Demokrat-Perindo akan berdampak pada fraksi tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang undangan.
 
”Artinya Fraksi gabungan Demokrat-Perindo tetap ada karena tidak memungkinkan untuk bubar. Suratnya sudah kami serahkan kepada masing-masing anggotanya untuk diteruskan kepada pimpinan partai masing-masing,” jelas Supriatna.
 
Sementara itu, kader Partai Perindo di DPRD Buleleng Gusti Kusumayasa mengatakan, setelah mendapat penjelasan soal rencana penarikan dirinya dari Fraksi Gabungan Demokrat Perindo selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPD Partai Perindo Buleleng I Wayan Suyama.
 
”Yang jelas keputusan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Biarlah nanti pimpinan yang memutuskan,” tandas Kusumayasa.
 
Sebelumnya, Ketua DPD Perindo Buleleng I Wayan Suyama bersurata ke DPRD Buleleng. Surat bernomor 008.D-2/Perindo-BLL/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023 prihal penarikan Anggota DPRD Buleleng Gusti Kusumayasa dari Fraksi Demokrat-Perindo. Selain kepada Ketua Dewan, Suyama juga bersurat kepada Ketua DPC Partai Demokrat Buleleng Luh Gede Herryani dengan maksud yang sama yakni menarik Kusumayasa dari Fraksi Demokrat. Suyama beralasan akibat terputusnya komuniksi Perindo dengan Partai Demokrat.
 
”Sudah hampir tiga tahun kita berjalan bersama sebagai satu fraksi Demokrat-Perindo di DPRD Buleleng namun selama ini tidak pernah disampaikan kegiatan fraksi kepada kami.Atas dasar itu kami menarik Gusti Kusumayasa dari Wakil Ketua merangkap anggota fraksi,” kata Suyama.
wartawan
CHA
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.