Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti TPPU, Mantan Sekda Buleleng Dipenjara 8 Tahun

Bali Tribune/Terdakwa baju putih saat mendengarkan putusan hakim lewat daring.






balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Tindak Korupsi PN Denpasar memutuskan mantan Sekda Buleleng, Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, bersalah telah melawan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara mencapai Rp.16,1 miliar.
 
Dalam perkara ini, terdakwa oleh Majelis Hakim dihukum selama 8 tahun penjara. "Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahum dan denda sebesar Rp.1miliat Subsidair 6 bulan," putus hakim, Selasa (26/04) petang.

Ketok palu yang dibacakan hakim Heryanti,SH.,MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agus Eko Purnomo, sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun menyatakan pikir-pikir untuk waktu 7 hari ke depan. Hal senda juga diungkapkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Puspaka disebut mengunakan statusnya sebagai Sekda memaksa sejumlah pihak memberikan uang untuk sejumlah pembangunan di kabupaten Buleleng selama kurun waktu tahun 2015-2020.  

Salah satu diantaranya adalah PT PEI sebesar Rp. 1.101.060.000 terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada tahun 2015. Saat itu Puspaka menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI. Dana tersebut ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka.

Berikutnya, dari PT. Titis Sampurna sebesar Rp. 12.500.000.000, terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih. Dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih sebagai pemilik lahan. Bahkan lahan tersebut juga tidak pernah disewakan oleh masyarakat setempat. 
 
Sedangkan, dana sewa tersebut diterima sendiri oleh Puspaka dengan terlebih dahulu ditampung di rekening saksi Made Sukawan Adika. Selain itu, dana tersebut juga masuk ke rekening Dewa Gede Radhea yang merupakan anak terdakwa.
 
Sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut hanya sebagai sarana Terdakwa untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. PEI yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.
 
"Dimana pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, dan menyalahgunakan jabatannya untuk memuluskan niatnya," kata Jaksa dalam dakwaan.
 
Keterangan saksi H. Chojum selaku Direktur PT. Budi Daya Remaja memberikan kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000.000 terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng diterangkan menawarkan diri untuk membantu menyiapkan bahan-bahan Material yang akan diperlukan oleh PT. Bibu Panji Sakti dalam pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng.
 
Terdakwa kemudian meminta biaya pengurusan ijin kepada saksi H. Chojum yang diserahkan secara 3 tahap mulai dari tahun 2018- 2019. Namun melakukan pembayaran saksi H. Chojum tidak pernah menerima pekerjaan pembangunan bandara sesuai yang dijanjikan terdakwa. 
 

"Terdakwa memanfaatkan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara tersebut untuk meminta uang kepada saksi H. Chojum," beber JPU.

wartawan
JRO
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.