Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Bentrok Tolak Keterangan Saksi Korban

saksi
Ishak alias Pak Is bersaksi untuk delapan terdakwa bentrok ormas.

Denpasar, Bali Tribune

Setelah dua kali ditunda, akhirnya sidang bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, untuk delapan orang terdakwa, Senin (27/6) dilanjutkan dengan pemeriksaan lima saksi. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gede Ginarsa, jaksa penuntut umum (JPU) hanya mampu menghadirkan seorang saksi yakni Ishak alias Pak Is yang merupakan terdakwa (berkas terpisah) kepemilikan senjata tajam dalam bentrok ormas di Jalan Teuku Umar.

Sementara itu, empat saksi lainnya yang juga korban pengeroyokan, yakni Putu Sudarsana, Wayan Windra, Dian Andrianto dan Nyoman Made Widiantara tidak hadir. Empat saksi ini menjadi saksi kejadian di Jalan Teuku Umar, di dekat Rumah Makan Simpang Ampek. Karena tidak hadir, keterangan saksi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AAN Jayalantara dan Nyoman Bela P Atmaja. JPU juga menunjukkan barang bukti berupa pedang yang digunakan delapan terdakwa.

Pantauan Bali Tribune, delapan terdakwa tersebut adalah Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Merta Yusa alias Toplus (dalam satu berkas) dan I Dewa Kadek Dedi Kota Widiatmika alias Dewa Jebir, I Gusti Putu Eka Krisna Aryanto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi dan I Nyoman Suanda alias Wanda.

Dalam kesaksian yang dibacakan JPU, empat saksi dan korban menerangkan jika mereka diserang pria berbadan besar dan bersenjata tajam. Mereka diserang saat hendak menuju dan balik dari RS Sanglah menjenguk temannya yang terluka akibat kerusuhan di dalam lapas. Namun,saat sampai di Jalan Teuku Umar mereka yang menggunakan sepeda motor terjebak macet. “Mati be ci jani (mati kamu sekarang, Red),” ujar Jayalantara membacakan kesaksian Wayan Windra.

Yang menarik, delapan terdakwa semuanya kompak menolak atau membantah dengan tidak mengakui kesaksian empat saksi yang dibacakan JPU. Mereka kompak menggelengkan kepala saat ditanya majelis hakim. Sementara itu, saksi Pak Is menyebut dirinya ikut romobongan satu mobil delapan terdakwa. Pak Is bersama delapan terdakwa naik mobil Ford Ranger menuju Lapas Kerobokan. Setelah sampai di lapas, mereka disuruh balik pulang. Namun, sesampainya di Jalan Teuku Umar, terjadi bentrok. “Saya tidak melihat jelas apa yang terjadi. Karena situasinya kacau, ramai,” tutur pria asal Kepaon itu.

Namun, Pak Is mengakui jika dirinya dan delapan terdakwa membawa senjata tajam. Saat JPU menunjukkan senjata tajam, Pak Is pun mengakui. Menurut Ishak, dirinya membawa senjata tajam karena mendapat SMS berisi perintah siaga satu. “Karena siaga satu, makanya saya bawa pedang untuk jaga-jaga,” ungkapnya.

Keterangan membawa senjata tajam untuk jaga-jaga ini sempat diolok anggota majelis hakim. Hakim yang mengaku lama bertuga di Papua ini menyebut tindakan Ishak dan terdakwa lain tidak jantan. “Kalau di Papua, orang perang bawa senjata tajam jumlahnya seimbang. Itu jantan namanya. Tapi, kalau kalian bawa senjata tajam, menyerang orang tidak bersenjata. Jantannya di mana itu?” sentil hakim berkacamata itu.

wartawan
soegiarto
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.