Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Jrx SID Dapat Korting Hukuman

Bali Tribune/ Gendo dkk seusai mengambil salinan putusan banding di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum band Punk Rock Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), sedikit mendapat angin segar usai mendapat kortigan 4 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (Tinggi) Bali. 
 
Majelis hakim PT Denpasar diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 kurungan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut. 
 
Putusan banding itu, lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Jerinx selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
 
Meski mendapat keringanan, tim kuasa hukum JRX yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana, mengaku masih sedikit kecewa dengan putusan majelis hakim PT Bali yang tidak berani membebaskan suami dari Nora Alexandra itu dari hukuman. Namun, Gendong dkk tetap menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tersebut. 
 
"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan. Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," kata Gendo pada Selasa (19/1), seusai mengambil salinan putusan banding di PN Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Gendo, putusan banding dari majelis hakim PT Bali itu diketok pada tanggal 14 Januari 2020. Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa Jerinx telah terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Menurut Gendo, jika majelis hakim sedikit punya keberanian seharusnya Pasal dialamatkan ke Jerinx tersebut harus digugurkan demi hukum. 
 
"Bagi kami itu adalah tindakan besar (hakim meringankan hukuman Jerinx). Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," tegas Gendo. 
 
Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx. "Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu. Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," pungkasnya. 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, menyatakan tetap mengapreasi putusan hakim. Sebab, majelis hakim PT Bali sejalan dengan JPU maupun majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan Jerinx terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. 
 
Namun, pihaknya belum bisa memutuskan apakah kembali melakukan upaya hukum Kasisi terhadap putusan PT Bali yang lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Denpasar. Luga menyatakan, terlebih dahulu akan menyampaikan ke pimpinan. 
 
"Kami akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Ada pun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan," paparnya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.