Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Jrx SID Dapat Korting Hukuman

Bali Tribune/ Gendo dkk seusai mengambil salinan putusan banding di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum band Punk Rock Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), sedikit mendapat angin segar usai mendapat kortigan 4 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (Tinggi) Bali. 
 
Majelis hakim PT Denpasar diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 kurungan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut. 
 
Putusan banding itu, lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Jerinx selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
 
Meski mendapat keringanan, tim kuasa hukum JRX yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana, mengaku masih sedikit kecewa dengan putusan majelis hakim PT Bali yang tidak berani membebaskan suami dari Nora Alexandra itu dari hukuman. Namun, Gendong dkk tetap menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tersebut. 
 
"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan. Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," kata Gendo pada Selasa (19/1), seusai mengambil salinan putusan banding di PN Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Gendo, putusan banding dari majelis hakim PT Bali itu diketok pada tanggal 14 Januari 2020. Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa Jerinx telah terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Menurut Gendo, jika majelis hakim sedikit punya keberanian seharusnya Pasal dialamatkan ke Jerinx tersebut harus digugurkan demi hukum. 
 
"Bagi kami itu adalah tindakan besar (hakim meringankan hukuman Jerinx). Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," tegas Gendo. 
 
Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx. "Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu. Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," pungkasnya. 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, menyatakan tetap mengapreasi putusan hakim. Sebab, majelis hakim PT Bali sejalan dengan JPU maupun majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan Jerinx terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. 
 
Namun, pihaknya belum bisa memutuskan apakah kembali melakukan upaya hukum Kasisi terhadap putusan PT Bali yang lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Denpasar. Luga menyatakan, terlebih dahulu akan menyampaikan ke pimpinan. 
 
"Kami akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Ada pun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan," paparnya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Rayakan HUT Pertama, NSWAC Gelar ‘Road to Signature Experience’ untuk Perkuat Layanan dan Awareness

balitribune.co.id | Denpasar – Tak terasa, NgoerahSun Wellness & Aesthetic Center (NSWAC) kini telah genap berusia satu tahun. Pusat layanan kesehatan dan kecantikan yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 25 Juni 2025 ini, merayakan hari jadinya dengan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk ‘Road to Signature Experience’ sepanjang bulan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Lokasi Banjir Baktiseraga, Bupati Sutjidra Soroti Sampah dan Pelanggaran Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Singaraja – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau lokasi banjir yang melanda Dusun Tista, Desa Baktiseraga, Jumat (12/6/2026). Bencana yang dipicu hujan deras sejak pagi itu menyebabkan aliran sungai meluap, merobohkan satu rumah warga di kawasan Griya Mahadewa dan menimbulkan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjir Buleleng, Mahasiswa Undiksha Tewas Tertimbun Saat Selamatkan Keluarga

balitribune.co.id | Singaraja - Bencana hidrometeorologi dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah Buleleng, Jumat (12/6/2026) siang, berujung duka mendalam. Seorang mahasiswa Undiksha bernama Ricardo Razaq Alghiveri (20) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun reruntuhan rumahnya yang roboh diterjang banjir bandang di Blok A4 Perumahan Mahadewa, Jalan Laksamana, Gang Sahadewa, Desa Bhaktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.