Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Jrx SID Dapat Korting Hukuman

Bali Tribune/ Gendo dkk seusai mengambil salinan putusan banding di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum band Punk Rock Superman Is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), sedikit mendapat angin segar usai mendapat kortigan 4 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (Tinggi) Bali. 
 
Majelis hakim PT Denpasar diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 kurungan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut. 
 
Putusan banding itu, lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Jerinx selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
 
Meski mendapat keringanan, tim kuasa hukum JRX yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana, mengaku masih sedikit kecewa dengan putusan majelis hakim PT Bali yang tidak berani membebaskan suami dari Nora Alexandra itu dari hukuman. Namun, Gendong dkk tetap menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tersebut. 
 
"Kami mengapreasiasi. Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan. Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," kata Gendo pada Selasa (19/1), seusai mengambil salinan putusan banding di PN Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Gendo, putusan banding dari majelis hakim PT Bali itu diketok pada tanggal 14 Januari 2020. Dalam putusannya, majelis hakim berpandangan bahwa Jerinx telah terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Menurut Gendo, jika majelis hakim sedikit punya keberanian seharusnya Pasal dialamatkan ke Jerinx tersebut harus digugurkan demi hukum. 
 
"Bagi kami itu adalah tindakan besar (hakim meringankan hukuman Jerinx). Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," tegas Gendo. 
 
Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx. "Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu. Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," pungkasnya. 
 
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, menyatakan tetap mengapreasi putusan hakim. Sebab, majelis hakim PT Bali sejalan dengan JPU maupun majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan Jerinx terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. 
 
Namun, pihaknya belum bisa memutuskan apakah kembali melakukan upaya hukum Kasisi terhadap putusan PT Bali yang lebih ringan dari putusan majelis hakim PN Denpasar. Luga menyatakan, terlebih dahulu akan menyampaikan ke pimpinan. 
 
"Kami akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi. Ada pun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan," paparnya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mewujudkan Gaya Hidup Modern dan Keberlanjutan, LIXIL Resmikan Experience Center Bali

balitribune.co.id | Mangupura - LIXIL, pelopor solusi air dan hunian terdepan di dunia mengumumkan pembukaan LIXIL Experience Center (LEC) Bali di Kuta Kabupaten Badung, Jumat (28/11). Fasilitas baru ini dibangun untuk menegaskan komitmen LIXIL terhadap pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.