Diposting : 19 June 2018 23:19
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Terdakwa WNA Ronald Sunrise divonis bebas di PN Denpasar.
Denpasar, BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membebaskan terdakwa Ronald Sunrise (31) selaku Direktur PT. Wastu Graha Developmen, dari segala tuntutan (onslag) atas kasus penipuan kontrak Perjanjian Kontruksi untuk bangunan villa senilai Rp.2.918.666.000.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana," tegas hakim ketua IGN Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Wayan Kawisada dan Ida Ayu Nyoman Adya Dewi.
Dalam amar putusannya majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU I Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging). "Menetapkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya," kata hakim.
Menyikapi putusan ini, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. Sementara terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Togar Situmorang langsung menerima. "Tentunya saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada majelis hakim atas putusan ini. Apalagi putusan bebas begini jarang terjadi," kata Tigor saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula pada November 2014 saat saksi Alivia Windu Wardani mencari kandidat jasa arsitek untuk mendesign rumahnya di area Pecatu Banjar Labuhan Sait, Jimbaran Bali.
Lalu pada 7 November 2014 saksi Wardani mendatangi kantor terdakwa di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 888xx Pemogan Denpasar untuk mendengarkan presentasi perusahaan terdakwa.
Singkat cerita, hanya bermodalkan Sertifikat Keahlian di bidang Arsitek Muda, terdakwa kemudian menyatakan kesanggupan untuk membangun rumah impian saksi Wardani. Lalu, pekerjaan rumah itu pun dipercayakan kepada terdakwa apalagi terdakwa juga mengimingi-imingi saksi dengan diskon 70 persen. "Untuk meyakinkan saksi dibuatlah Surat Perjanjian Konstruksi untuk pembangunan perumahan tertanggal 24 Januari 2016 yang ditandatangani oleh saksi selaku pemilik dan terdakwa selaku Kontraktor," kata JPU.
Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa PT Wastu Graha Development merupakan perusahaan kontraktor yang akan membangun rumah villa milik saksi Wardani sepakat mengikatkan diri dalam sebuah kontrak Perjanjian Kontruksi untuk Bangunan Rumah (Residensial) dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.918.666.000,- dengan lama waktu pengerjaan 180 hari dihitung dari tandatangannya kontrak perjanjian.
"Bahwa oleh karena pada waktu presentasi diawal terdakwa tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya bahwa PT Wastu Graha Development tidak memiliki ijin atau tidak terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi bangunan di LPJK dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi bangunan, saksi Wardani tidak akan menyerahkan pengerjaan pembangunan rumah atau villanya tersebut kepada terdakwa," kata JPU.
Kemudian terdakwa kembali membuat kesepakatan bersama saksi Wardani dengan membuat surat kuasa tertanggal 28 Januari 2016 yang isinya saksi Wardani memberikan kuasa kepada terdakwa selaku perwakilan pemilik dalam mengembalikan keputusan pembangunan, perubahan gambar dan kerjasama dengan subkontraktor terkait sampai dengan selesainya pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Selanjutnya saksi Wardani secara bertahap mulai melakukan pembayaran dengan mengirimkan/transfer sejumlah dana melalui ke rekening milik terdakwa. Dengan perhitungan saksi telah Wardani sudah menyerahkan dana 90 % senilai
Rp.2.626.799.997,88 dan pekerjaan tambahan diluar kontrak saksi telah menyerahkan 100 % senilai Rp. 269.063.748,12.
Setelah menerima dana tersebut, terdakwa kemudian
mentransfer sebagiannya dana kepada pihak PT. Bali Trikarsa atau B- Tech Contruction sejumlah Rp 793.332.900,-untuk melaksanakan konstruksi bangunan.
Awalnya pelaksanaan progress proyeknya rumah villa milik saksi Wardaninyang dimulai dari 24 Januari 2016 telah berjalan lancar, namun pada sekitar bulan Juli 2016 saksi Wardani melihat gelagat kurang baik pada pembangunan struktur pondasi dan tidak ada kemajuan. Setelah ditanyakan, terdakwa beralasan semua pekerja pada pulang kampung karena melakukan ibadah puasa, dan berlebaran.
Pada saat itu saksi Wardani masih mempercayainya, namun setelah itu pada Agustus 2016 dia mulai melihat banyak permasalahan, yaitu pekerjaan kontruksi rumah banyak yang tidak sesuai dengan dijanjikan dalam gambar terdakwa padahal saksi selalu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran.
Karena permasalahan tersebut saksi selalu menanyakan dan meminta itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan pembangunan rumah namun tidak kunjung ada penyelesaiannya. Bahkan telah dilakukan beberapa kali pertemuan, hingga pertemuan terakhir pada 23 November 2016 bertempat di kantor PT Wastu Graha Development, saksi meminta terdakwa untuk menyerahkan proyek rumah villanya.
Saat itu dilakukan serah terima proyek rumah villa milik saksi dari PT Wastu Graha Development yang diwakilkan oleh terdakwa sebagai direkturnya dengan nilai pekerjaan yang telah dikerjakan oleh PT Wastu Graha Development sebesar 86,349% sehingga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp. 176.813.794,- yang akan dikembalikan terdakwa,
Namun saksi tidak sepakat dengan nilai proyek yang dikeluarkan oleh PT Wastu Graha Development, sehingga atas kesepakatan bersama antara saksi dan terdakwa akan menunjuk pihak independent yang memiliki sertifikat keahlian untuk menghitung ulang nilai pekerjaan pembangunan rumah tersebut. "Bahwa selanjutnya kedua belah pihak sepakat dan setuju menggunakan CV. Ratio Contruction yang dipimpin oleh saksi NI RAI ARYAWATI,ST untuk menghitung ulang pekerjaan pembangunan rumah villa milik saksi," kata JPU.
Dari perhitungan CV Ratio Contruction ternyata nilai proyek rumah villa milik saksi I yang dilakukan oleh PT Wastu Graha Development hanya senilai 69,516 %. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut rumah villa milik saksi mengalami kerugian sebesar besar Rp.597.856.766,29," pungkas JPU.