Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdampak Covid-19, Ratusan Pekerja Asal Jembrana Pulang Kampung

Bali Tribune/ MERILIS - Kepala DPMPTSPTK bersama Gugus Tugas Kabupaten Jembrana merilis data pekerja asal Jembrana yang kini terdampak Covid-19.
Balitribune.co.id | Negara - Penyeberan Covid-19 yang merbak hampir di seluruh belahan dunia berdampak terhadap tenaga kerja asal Jembrana. Merebaknya virus corona menyebabkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri maupun tenaga kerja di sejumlah daerah kini terdampak penyebaran Covid-19 tersebut masih akan terus datang kembali ke kampung halamannya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Jembrana,  I Komang Suparta, Selasa (14/3), mengatakan dari data tahun 2019, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana tercatat sebanyak 602 orang. Ratusan Pekerja Migran tersebut didominasi pekerja di kapal pesiar maupun pekerja sector pariwisata di darat. Penempatannya di berbagai negara tujuan di sejumlah benua seperti Amerika Serikat, Italia , Spanyol dan Turki.
 
Ia mengakui merebaknya pandemi covid-19 berdampak pada banyaknya pekerja migran tersebut di pulangkan sebelum berakhirnya masa kontrak. “Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, tanggal 22 maret sampai 11 April 2020 tercatat 5.261 PMI asal Bali sudah pulang. 284 diantaranya  warga Jembrana,” papar mantan Kabag Humas Setda Jembrana. 
 
Ia menyebut ada sekitar 80 orang warga Jembrana yang masih melaksanakan program pemagangan di Jepang. “Rencananya tahun ini, sebanyak 22 orang akan pulang, karena masa kontraknya sudah berakhir. Jadwal kepulangan paling awal adalah tanggal 21 mei 2020,” ungkapnya. Salah satu upaya mengurangi efek pandemi Covid-19 menurutnya pemerintah pusat juga sudah menyiapkan kartu pra kerja. Program ini menurutnya bentuknya re-focusing kegiatan dan relokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19. Sasaran utama nantinya bagi pekerja yang terkena PHK atau berpotensi terkena PHK.
 
Ada 333 orang pekerja asal Jembrana yang didominasi sector pariwisata juga kini kembali ke Jembrana. Baik Pekerja Migran maupun pekerja di dalam negeri yang terdampak penyebaran Covid-19 kini difasilitasi untuk diusulkan mengakses kartu pra kerja. “Dari data kami sebanyak 333 orang pekerja Jembrana sudah dirumahkan saat ini. Mereka sebagian besar bekerja di sektor perhotelan dan restoran. Jumlah itu yang sudah kami usulkan ke pusat melalui pemerintah provinsi  untuk menerima kartu pra kerja,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.