Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergerus Arus Air, Rumah Dadong Sepi Ambrol, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Hanyut

Dinas
AMBROL - Rumah dadong Ketut Sepi (72), warga Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, ambrol hingga luluhlantah, Selasa (23/1) siang.

BALI TRIBUNE - Rumah dadong Ketut Sepi (72), warga Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, secara tidak terduga ambrol sehingga meluluh lantakkan seluruh bangunan. Peristiwa itu terjadi, Selasa (23/1) siang, saat dadong Sepi tengah beristirahat sekitar pukul 12.00 wita. Kendati rumah luluh lantak namun beruntung dadong Sepi tidak mengalami luka serius dan hanya menalami luka memar dibeberapa bagian tubuhnya.

Menurut penuturan salah seorang anaknya, Nyoman Sukadana (45), robohnya bangunan milik ibunya itu selain sudah tua pondasi rumah tersebut sudah rapuh karena tergerus arus air yang berada di bawah rumah tersebut. ”Pondasi  rumah sudah retak dan menjalar ke temboknya terlebih bangunan tersebut sudah cukup tua kurang lebih berusia 40 tahun,” jelas Sukadana.

Sementara dadong Sepi menuturkan, musibah itu secara tiba-tiba itu terjadi ketika dirinya sedang tertidur lelap di rumah bekas toko yang terletak persis di depan SD Negeri 1 Panji. Bersama ambruknya bangunan rumahnya, ia mengaku tidak bisa menyelamatkan sejumlah barang berharga miliknya berupa  uang kontan serta perhiasan yang ia  simpan dibawah kasur tempat tidurnya. ”Hanyut bersama kasur tempat tidur. Uang yang hanyut sebanyak Rp 20 juta beserta sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Uangnya itu disimpan di bawah tempat tidur, jatuh ke dalam saluran irigasi,” ujarnya.

Kendati demikian, dadong Sepi mengaku ikhlas atas peristiwa itu karena tidak sampai merenggut nyawanya dan menganggap yang terjadi merupakan musibah. ”Saya bersyukur bisa selamat dari maut dan sudah ikhlas uang meski uangnya hanyut,” ujar dadong Sepi didampingi Kadus Kelod Kauh, Nyoman Marsajaya.

Kadus Nyoman Marsajaya, membenarkan kejadian ambruknya salah rumah warganya tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi begitu tiba-tiba, namun sebelumnya diketahui bangunan yang ditempati dadong Sepi sudah dalam kondisi rapuh. ”Saya akan laporkan peristiwa itu besok (Rabu, 24/1) secara tertulis ke Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah Buleleng,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.