Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz.
Bali Tribune/ Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz.

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur dan meminta bantuan ke Komando Pendidikan dan Latihan Tempur (Dodiklatpur) Rindam IX/Udayana di Pulaki, Desa Banyupoh. Mereka yang disekap itu yakni Abdul Hossain (24), Din (37), Abdul Rahman (29), Shamim Miah (33), dan Mohammad Sana Ullah (41).
Keterangan dari Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menyebut mereka yang disekap awalnya dijanjikan bekerja di Australia. Seorang pria berinisial N alias Rajib (25), yang juga warga negara Bangladesh diduga menjadi agen penyalur mereka.
Para korban diminta datang terlebih dahulu ke Bali dengan alasan proses keberangkatan. Mereka tiba sejak Januari 2026 dengan harapan segera diberangkatkan ketempat tujuan, jelas Yohana, Minggu (22/2/2026).
Setiba di Bali, tepatnya pada Senin (16/2/2026), mereka justru dibawa ke sebuah vila di Desa Pemuteran dan diduga mengalami penyekapan. Saat ditemukan mereka dalam kondisi terikat dan mulut dilakban. Mereka juga disebut diancam menggunakan senjata tajam.
Korban diikat dan dilakban. Pelaku juga mengancam menggunakan pisau, imbuh Yohana.
Pengelola vila mengaku tidak megetahui adanya dugaan penyekapan tersebut. Namun kasus itu terbongkar setelah salah seorang diantara mereka berhasil kabur dan meminta pertolongan ke Dodiklatpur yang lokasinya tidak jauh dari tempat mereka disekap.
Merespon permintaan tolong terebut, pihak TNI kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak untuk melakukan penyelamatan. Dan ke lima WN Bangladesh itu pun berhasil diselamatkan.
Keterangan yang sama disampaikan Kanit III Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra. Ia menyatakan tengah melakukan penyelidikan termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik modus iming-iming pekerjaan luar negeri tersebut.
Mereka disekap selama sehari. Dan berada di Bali sejak Januari. Kasusnya masih kami dalami, tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.