Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terhambat Kelengkapan Dokumen = Ratusan Aset Tanah Belum Bersertifikat

TERSERTIFIKASI
BELUM TERSERTIFIKASI - Ratusan bidang tanah aset Pemkab Jembrana belum tersertifikat lantaran terhambat dokumen yang belum lengkap.

BALI TRIBUNE - Kendati penataan aset milik pemerintah telah dilakukan sejak bertahun-tahun, namun hingga kini masih ada ratusan aset berupa lahan tanah milik Pemkab. Jembrana yang belum bersertifikat.

Dari data yang berhasil dihimpun pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jembrana, Selasa (18/7), diketahui dari total 577 bidang tanah yang lokasinya tersebar di lima kecamatan, hingga tahun 2017 ini masih tersisa 151 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari 151 bidang yang belum bersertipikat itu, diantaranya masih proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Jembrana.

Sedangkan total keseluruhan aset Pemkab Jembrana yang mencapai 573 bidang tanah dengan total luas keseluruhan mencapai 3.704.909 m2, hingga kini baru sebanyak 422 bidang tanah atau seluas 3.470.657 m2 yang telah memiliki sertifikat. Aset tanah yang paling belum memiliki sertipikat paling banyak terletak diwilayah Kecamatan Negara yakni sebanyak 52 bidang dan diwilayah Kecamtan Jembrana sebanyak 43 bidang. Sedangkan aset tanah yang belum tersertifikatkan paling luas terletak di Kecamatan Melaya yang luasnya mencapai 104.800 m2 yang terbagi hanya menjadi 16 bidang.

Selain aset lahan tanah yang lokasinya tersebar di desa-desa seperti lahan SD dan Puskesmas Pembantu (Pustu), dari ratusan aset tanah yang belum tersertifikatkan itu juga termasuk didalamnya lahan yang ada dikawasan perkotaan seperti sejumlah kantor OPD dikawasan Civic Center Pecangakan dan Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana. Ratusan aset lahan tanah tersebut merupakan aset yang sudah sejak lama menjadi milik Pemkab paling ujung barat pulau dewata ini. Dari data inventaris aset tanah, total luas tanah milik Pemkab Jembrana yang tepatnya terdiri dari 151 bidang yang belum bersertipikat itu mencapai 324.252 m2.

Pada tahun ini Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Jembrana akan melaksanakan proses pensertifikatan aset tanah sebanyak 38 bidang tanah. Aset tanah yang akan disertifikatkan tahun ini itu termasuk diantaranya GKBK seluas 34.685 m2 dan areal Kantor Dinas Pendapatan, Dinas Kelautan dan Dinas LH seluas 5490 m2. Sedangkan selama dua tahun terakhir ini Pemkab Jembrana telah mensertifikatkan sekitar 190-an bidang tanah bahkan kini beberapa diantaranya masih dalam proses penerbitan sertifikat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada dikonfirmasi Selasa kemarin mengakui keseluruhan aset milik Pemkab Jembrana tersebut tidak bisa disertifikatkan secara bersamaan kendati pemerintah daerah sudah berupaya untuk bisa mensertifikatkan aset tanah tersebut dengan mengurusnya setiap tahun. “Kita setiap tahun membuat sertifikat aset tersebut, Pemkab melalui Bagian Pemerintahan Setda Jembrana, melakukan secara bertahap setiap tahun” jelas pejabat asal Desa Asahduren, Pekutatan ini.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Jembrana, Edy Sudarso mengatakan selain untuk proses pensertifikatan aset tanah yang memerlukan waktu, pihaknya juga harus melakukan pengecekan langsung. Menurutnya dari beberapa kali pengurusan yang dilakukan belakangan ini, justru ada sejumlah aset pada data invetaris yang belum memiliki sertipikat namun sebenarnya telah tercatat di BPN dan bahkan memiliki sertifikat. Seperti dicontohkannya aset tanah lahan salah satu SD di Desa Berangbang, Negara yang sebelumnya tercatat belum bersertifikat namun ternyata sudah tercatat dan bersertifikat.

Dikatakannya, dari pengecekan yang dilakukan terhadap aset-aset tanah lahan kantor lainnya yang tersebar di setiap kecamatan justru diketahui bidang tanah tersebut sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sehingga untuk pengadministrasiannya perlu dilakukan koordinasi dengan Pemprov Bali seperti aset tanah lahan GOR Asta Buana Pekutatan dan Kantor Camat Pekutatan.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Langgar Zona Pertanian, Villa Milik Warga Rusia di Ubud Disegel

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya Pemprov Bali, Pemkab Gianyar juga menindak tegas para pelanggar usaha. Kini, Giliran Villa Greenflow yang berada di kawasan Desa Sayan, Ubud disegel oleh Dinas Satpol PP Gianyar. Villa milik warga Rusia tersebut sejak 23 Juni 2025 tidak ada lagi aktivitas karena adanya pelanggaran zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Cincin, Warga Pilih ke Petugas Damkar

balitribune.co.id | Gianyar - Slogan "Patang Pulang Sebelum Api Padam" rupanya kini tak lagi jadi satu-satu motto petugas Damkar.  Karena seiring dinamika pelayanan, penanganan non Kebakaran semakin beragam.  Di Gianyar, untuk urusan lepas cincin "sesak" kini warga memilih datang ke Posko Damkar.  Pihak rumah sakit juga sering meminta ataupun merekomandasi Petugas Damkar urusan lepas cincin ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Singaraja Bantah Adanya Siswa Titipan dan Penambahan Rombel

balitribune.co.id | Singaraja - Untuk memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025/2026 berjalan sesuai mekanisme, Komisi 1 DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan ke SMAN 1 Singaraja, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut selain Ketua Komisi 1 I Nyoman Budi Utama, ikut serta anggota Komisi 1 lainnya Gede Harja Astawa dan I Ketut Rochineng. 

Baca Selengkapnya icon click

Bank Lestari (BPR) Hadirkan Lo Kheng Hong, Kupas Tuntas Investasi Bernilai

balitribune.co.id | Denpasar - Bali Tribune. Bank Lestari (BPR) Bali kembali menyapa nasabah setianya melalui gelaran "Peluang Investasi Terkini dengan tajuk "Rahasia Investasi Ala Lo Kheng Hong" di Denpasar, Jumat (25/7), sebuah forum edukasi yang membahas strategi investasi jangka panjang dan literasi keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Usulkan 4 Karya Budayanya Menjadi WBTBI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya di tahun 2025 ini kembali mengusulkan sebanyak 4 Karya Budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI). Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta Warisan Budaya Takbenda di Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.