Terhambat Kelengkapan Dokumen = Ratusan Aset Tanah Belum Bersertifikat | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 26 Juni 2024
Diposting : 19 July 2017 21:47
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
TERSERTIFIKASI
BELUM TERSERTIFIKASI - Ratusan bidang tanah aset Pemkab Jembrana belum tersertifikat lantaran terhambat dokumen yang belum lengkap.

BALI TRIBUNE - Kendati penataan aset milik pemerintah telah dilakukan sejak bertahun-tahun, namun hingga kini masih ada ratusan aset berupa lahan tanah milik Pemkab. Jembrana yang belum bersertifikat.

Dari data yang berhasil dihimpun pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jembrana, Selasa (18/7), diketahui dari total 577 bidang tanah yang lokasinya tersebar di lima kecamatan, hingga tahun 2017 ini masih tersisa 151 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari 151 bidang yang belum bersertipikat itu, diantaranya masih proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Jembrana.

Sedangkan total keseluruhan aset Pemkab Jembrana yang mencapai 573 bidang tanah dengan total luas keseluruhan mencapai 3.704.909 m2, hingga kini baru sebanyak 422 bidang tanah atau seluas 3.470.657 m2 yang telah memiliki sertifikat. Aset tanah yang paling belum memiliki sertipikat paling banyak terletak diwilayah Kecamatan Negara yakni sebanyak 52 bidang dan diwilayah Kecamtan Jembrana sebanyak 43 bidang. Sedangkan aset tanah yang belum tersertifikatkan paling luas terletak di Kecamatan Melaya yang luasnya mencapai 104.800 m2 yang terbagi hanya menjadi 16 bidang.

Selain aset lahan tanah yang lokasinya tersebar di desa-desa seperti lahan SD dan Puskesmas Pembantu (Pustu), dari ratusan aset tanah yang belum tersertifikatkan itu juga termasuk didalamnya lahan yang ada dikawasan perkotaan seperti sejumlah kantor OPD dikawasan Civic Center Pecangakan dan Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana. Ratusan aset lahan tanah tersebut merupakan aset yang sudah sejak lama menjadi milik Pemkab paling ujung barat pulau dewata ini. Dari data inventaris aset tanah, total luas tanah milik Pemkab Jembrana yang tepatnya terdiri dari 151 bidang yang belum bersertipikat itu mencapai 324.252 m2.

Pada tahun ini Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Jembrana akan melaksanakan proses pensertifikatan aset tanah sebanyak 38 bidang tanah. Aset tanah yang akan disertifikatkan tahun ini itu termasuk diantaranya GKBK seluas 34.685 m2 dan areal Kantor Dinas Pendapatan, Dinas Kelautan dan Dinas LH seluas 5490 m2. Sedangkan selama dua tahun terakhir ini Pemkab Jembrana telah mensertifikatkan sekitar 190-an bidang tanah bahkan kini beberapa diantaranya masih dalam proses penerbitan sertifikat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada dikonfirmasi Selasa kemarin mengakui keseluruhan aset milik Pemkab Jembrana tersebut tidak bisa disertifikatkan secara bersamaan kendati pemerintah daerah sudah berupaya untuk bisa mensertifikatkan aset tanah tersebut dengan mengurusnya setiap tahun. “Kita setiap tahun membuat sertifikat aset tersebut, Pemkab melalui Bagian Pemerintahan Setda Jembrana, melakukan secara bertahap setiap tahun” jelas pejabat asal Desa Asahduren, Pekutatan ini.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Jembrana, Edy Sudarso mengatakan selain untuk proses pensertifikatan aset tanah yang memerlukan waktu, pihaknya juga harus melakukan pengecekan langsung. Menurutnya dari beberapa kali pengurusan yang dilakukan belakangan ini, justru ada sejumlah aset pada data invetaris yang belum memiliki sertipikat namun sebenarnya telah tercatat di BPN dan bahkan memiliki sertifikat. Seperti dicontohkannya aset tanah lahan salah satu SD di Desa Berangbang, Negara yang sebelumnya tercatat belum bersertifikat namun ternyata sudah tercatat dan bersertifikat.

Dikatakannya, dari pengecekan yang dilakukan terhadap aset-aset tanah lahan kantor lainnya yang tersebar di setiap kecamatan justru diketahui bidang tanah tersebut sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sehingga untuk pengadministrasiannya perlu dilakukan koordinasi dengan Pemprov Bali seperti aset tanah lahan GOR Asta Buana Pekutatan dan Kantor Camat Pekutatan.