Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Audiensi GERKATIN, Pemerintah Kabupaten Badung Siap Dukung Kegiatan Disabilitas

Bali Tribune / GERKATIN - Sekda Adi Arnawa saat menerima audiensi GERKATIN Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Kamis (14/3).

balitribune.co.id | MangupuraSekda Adi Arnawa menerima audiensi GERKATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Kamis (14/3). Hadir dalam audiensi tersebut Kabid Rehabilitas Sosial pada Dinas Sosial Badung, I Nyoman Rai Dyatmika, Ketua DPC GERKATIN Kabupaten Badung Luh Putu Ira Mega Komala dan Sekretaris DPD GERKATIN Provinsi Bali Gede Ade Putra Wirawan beserta rombongan.

Dalam audiensi tersebut Sekda Adi Arnawa sangat senang dapat mengetahui secara langsung berbagai masukan dan saran yang disampaikan dan belajar sedikit tentang bahasa isyarat.

“Tentunya kami di Pemerintah Kabupaten Badung mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh GERKATIN dan akan kami bantu memfasilitasinya. Ini adalah salah satu wujud hadirnya Pemerintah untuk masyarakat dan untuk kegiatan-kegiatan penyandang disabilitas tentunya kami akan dukung penuh,” ujarnya.

Kabid Rehabilitas Sosial, Rai Dyatmika melaporkan bahwa audiensi GERKATIN ini terkait dengan rencana pelantikan pengurus GERKATIN Badung. “Pelantikan GERKATIN Kabupaten Badung rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung yang akan dihadiri sejumlah 103 orang,’’ jelasnya.

Sementara Sekretaris DPD GERKATIN Provinsi Bali Ade Wirawan, mengucapkan rasa terima kasih kepada Sekda Badung yang telah meluangkan waktunya menerima audiensi GERKATIN. “Kepada Pemerintah Kabupaten Badung, kami ucapkan terima kasih karena telah memfasilitasi audiensi ini dan membantu acara pelantikan DPC GERKATIN Kabupaten Badung,” ujar Ade Wirawan yang diterjemahkan oleh ibu Pande Ratih.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.