Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Opsi atau Hengkang, Pertemuan Gubernur dan Petani Deadlock

Bali Tribune/ BERTEMU - Gubernur Koster bertemu Ketua Serikat Petani Suka Makmur Desa Pemuteran,Rasyid di Balai Desa Pemuteran, Minggu (3/9/2023).



balitribune.co.id | Singaraja - Di penghujung jabatannya, Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan petani penggarap lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Kecamatan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (3/8/2023).

Dalam pertemuan itu Gubernur Koster yang didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, memberikan ultimatum agar petani penggarap hengkang dari lahan yang ditempati atau terima opsi yang ditawarkan Gubernur. Pertemuan tersebut dihadiri kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur sebagai pihak yang diundang.

Kehadiran Koster di Pemuteran rencananya untuk mengkahiri konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama setelah petani penggarap menguasai dan mengajukan permohonan atas lahan eks HGU Margarana. Koster juga membawa sekama yang harus diterima petani dengan asumsi pembagian lahan yang menurutnya sudah cukup realistis yalni memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap,desa dinas,desa adat,kawasan pura dan kuburan,faslitas umum dan peternakan.Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI. ”Untuk pendistribusiannya diserahkan kepada tim 13,” katanya.

Opsi tersebut menurut Koster harus diterima oleh petani penggarap mengingat konflik agraria di lahan tersebut telah menjadi sorotan BPK maupun KPK. Fakta kepemilikan menurut Koster lahan tersebut berasal dari pembelian HCO Zimmmermann selaku ahli waris Henry Nicholas Boon seharga Rp 200 ribu. ”Lahan seluas 246,5 hektar di Pemuteran sah milik Pemprov Bali.Pada zaman Pemerintah Hindia Belanda tercatat sebagai Persil Hak Erpacht No 18 atas nama Henry Nicholas Boon sesuai dengan couverment besluit 25 Nopember 1915.Nomor 21 tanggal 13 Nopember 1916,” jelas Koster.

Bukti lain menurut Koster beberapa kali berpekara di pengadilan dengan memanangkan perkara melawan PT Margarana dan menang pada tingkat pengadilan pertama PN Singaraja.Atas hasil itu PT Margarana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Sehingga kemudian PT Margarana melakukan kasasi ke MA dan mengabukkan permohonannya.Lalu Pemprov Bali mengajukan peninjuan kembali (PK) dan diterima melalui Putusan Mahkamah Agung No 591/PK/Pdt/2018 teranggal 10 Agustus 2018,” jelas Koster.

Atas putusan itu, Pemprov Bali memberikan dua alternatif yakni melaksanakan eksekusi atas putusan MA dengan asumsi petani tidak mendapatkan hak apapun.Dan skema pemberian lahan sesuai yang ditentukan Pemprov Bali. “Saya minta hari ini supaya ada keputusan petani atau warga menerima opsi yang ditawarkan. Konsekwensinya jika menolak maka akan diambil pilihan hukam termasuk melakukan eksekusi,” kata Koster.

Hanya saja Tim 13 bentukan petani dan Pemerintahan Desa Pemuteran melalui ketua timnya Bagus Rai meminta waktu untuk meneruskan tawaran itu kepada warga petani.Namun demikian Bagus Rai masih melakukan upaya negosiasi agar skema pembagian lahan tetap mengacu pada pola 70:30. “Berikan waktu kami untuk pikir-pikir.Namun demikian kami meminta pola pembagiannya 70 untuk petani dan 30 untuk Pemprov Bali,” tawarnya.

Namun Koster yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 September 2023 mendatang hanya memberikan waktu 1 hari kepada petani untuk berpikir menerima atau menolak opsi yang ditawarkan. “Tawaran itu merupakan opsi terakhir.Deadlinenya sampai besok (hari ini Senin,04/09/2023),” tandas Koster.

Ketua Serikat Petani Suka Makmur Rasyid mengaku tida ambil pusing atas deadline Koster tersebut. Pria yang pernah diundang khusus Presiden Joko Widodo pada Hari Tani ke Istana Negara itu mengaku menolak opsi yang ditawarkan kendati seperti terlihat bagus. ”Koster sebagai gubernur tidak bisa menunjukkan status kepemilikan bahwa lahan yang kami tempat merupakan asset Pemprov Bali. Silakan tunjukkan bukti kendati hanya foto copy (sertifikat),” ujarnya.

Ia menepis ancaman eksekusi jika petani dan warga menolak opsi yang ditawarkan oleh Koster. Terlebih yang dipaparkan Gubernur Koster menurut Rasyid banyak terdapat kejanggalan tidak sesuai fakta. ”Kami tetap menolak (Opsi Gubernur Koster) karena tidak ada landasan hukumnya. Sekarang main gertak akan dilakukan eksekusi,silahkan saja kalau memang ada dasarnya. Tentu kami juga akan melawan,” tandas Rasyid.

wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.