Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sejoli Memadu Kasih dalam Bui

JPU
SIDANG - I Gede Sudarta dan kekasihnya Tutik Ernawati saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/1) dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - I Gede Sudarta (33), dan Tutik Ernawati (35), sepertinya akan memadu kasih di balik  jeruji besi penjara. Sepasang kekasih ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu. Sidang untuk keduanya sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/1). Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Made Pasek, dengan raut wajah sedih keduanya  merasa menyesal dan  mengakui perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmini sebelumnya, menyebutkan kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polda Bali di areal Parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian, Denpasar pada tanggal 6 Oktober 2017. Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang digunakan teradakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sebuah bungkusan kue di dalamnya berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan total berat 498,95 gram, satu tas pinggang berisi 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 168,3 gram, satu tas selempang berisi 16 paket sabu seberat 12,16 gram. Kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan di kos para terdakwa di Jalan I Wayan Gentuh, Nomor 5 Gang VI, Dalung, Kuta Utara Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,01 gram yang disimpan di dalam lemari milik terdakwa. "Terdakwa I Gede Sudarta menyatakan keseluruhan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina sebagai milik dari kakak Jhon (DPO). Terdakwa dihubungi oleh kakak John melalui handphone untuk mengambil barang tersebut dengan istilah ranjau kemudian terdakwa membagi dalam beberapa paket sesuai dengan berat yang diminta, mengemas dan menempel sesuai arahan kakak John," beber JPU. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pekan depan, sejoli ini akan menghadapi sidang tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pengelola Kawasan Nusa Dua Bantah Hotel Sepi

balitribune.co.id | Badung - Kendati terdapat indikasi sebagian wisatawan yang berada di Bali lebih memilih menginap di rumah kost elit atau akomodasi alternatif lainnya, pengelola kawasan hotel di Nusa Dua Kabupaten Badung mengakui tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Nusa Dua pada tahun 2025 ini masih di angka wajar. Pengelola kawasan pariwisata inipun menampik hotel sepi ditengah pesatnya pertumbuhan pariwisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan ke Tanah Lot-Ulundanu Beratan Meningkat Selama Libur Panjang Waisak

balitribune.co.id | Tabanan – Kunjungan wisata di Tanah Lot, Kecamatan Kediri, dan Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti, meningkat selama libur panjang Waisak 2569 BE / 2025. Peningkatan kunjungan itu mulai terjadi sejak Sabtu (10/5) atau akhir pekan lalu dan berlanjut sampai dengan hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grup Astra Bali Gelorakan Gerakan Literasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sabtu (10/5) menjadi momen penting bersatunya berbagai elemen dalam kegiatan Bootcamp Kebun Literasi, sebuah inisiatif kolaboratif antara Penerima SATU Indonesia Awards (SIA) perwakilan Bali, Grup Astra Bali, dan Kampung Berseri Astra (KBA) Tegeh Sari.

Baca Selengkapnya icon click

Brimob Bersenjata Sasar Titik Rawan Premanisme

balitribune.co.id | Denpasar - Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2025 melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait aksi premanisme dan kejahatan jalanan seperti begal.
Patroli menyasar Jalan Sedap Malam, Denpasar dan menyambangi masyarakat di sepanjang jalan untuk menyampaikan imbauan kamtibmas, Sabtu (10/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemuda Bunga Timur Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - Rasa kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh komunitas Pemuda Bunga Timur (PBT) Bali dengan memberikan bantuan sosial kepada korban musibah kebakaran di Jalan Akasia, Denpasar. Korban, atas nama Paul dan keluarganya, mengalami kejadian memilukan ketika kediaman mereka ludes dilalap api. Seluruh harta benda, termasuk sepeda motor, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting, habis terbakar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.