Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sejoli Memadu Kasih dalam Bui

JPU
SIDANG - I Gede Sudarta dan kekasihnya Tutik Ernawati saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/1) dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - I Gede Sudarta (33), dan Tutik Ernawati (35), sepertinya akan memadu kasih di balik  jeruji besi penjara. Sepasang kekasih ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu. Sidang untuk keduanya sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/1). Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Made Pasek, dengan raut wajah sedih keduanya  merasa menyesal dan  mengakui perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmini sebelumnya, menyebutkan kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polda Bali di areal Parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian, Denpasar pada tanggal 6 Oktober 2017. Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang digunakan teradakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sebuah bungkusan kue di dalamnya berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan total berat 498,95 gram, satu tas pinggang berisi 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 168,3 gram, satu tas selempang berisi 16 paket sabu seberat 12,16 gram. Kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan di kos para terdakwa di Jalan I Wayan Gentuh, Nomor 5 Gang VI, Dalung, Kuta Utara Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,01 gram yang disimpan di dalam lemari milik terdakwa. "Terdakwa I Gede Sudarta menyatakan keseluruhan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina sebagai milik dari kakak Jhon (DPO). Terdakwa dihubungi oleh kakak John melalui handphone untuk mengambil barang tersebut dengan istilah ranjau kemudian terdakwa membagi dalam beberapa paket sesuai dengan berat yang diminta, mengemas dan menempel sesuai arahan kakak John," beber JPU. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pekan depan, sejoli ini akan menghadapi sidang tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.