Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Pasal Perdagangkan Manusia, Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / MUCIKARI - Seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh serabutan diamankan polisi setelah diciduk nyambi sebagai mucikari.

balitribune.co.id | Negara - Aparat kepolisian di Jembrana kembali mengungkap tindak pidanan perdagangan orang (TTPO). Kali ini seorang wanita yang menjadi mucikari dibekuk dan diancam hukuman 15 tahun penjara. 

Nekat menjual wanita untuk melayani hubungan seksual, seorang perempuan berinisial NKS (47) asal salah satu kelurahan di Jembrana dibekuk polisi. Modus yang digunakan dengan cara menawarkan temannya kepada laki-laki langganannya untuk berhubungan seksual. Transaksi dilakukan di salah satu hotel di Jembrana. Tarif yang dipasang Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu rupiah. 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus prostitusi ini berawal dari jajaran Unit IV Satreskrim Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual dengan bayaran uang di wilayah Negara. Polisi pun langsung bergerak melakukan  penyelidikan. 

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan pada tanggal 17 Nopember 2024 sekitar pukul 15.30 Wita didapati di salah satu penginapan di Kecamatan Negara ada 2 orang perempuan yang dijual oleh pelaku. saat itu juga pelaku berhasil kita amankan,” terangnya. Pelakunya tidak dapat mengelak. Saat dimintai keterangannya pelaku mengakui perbuatannya mencari keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakoninya tersebut. 

Pelaku mengaku beraksi dengan menawarkan perempuan pada laki-laki. Sebelum transaksi pelanggannya tersebut  menghubunginya untuk memesan wanita untuk diajak berhubungan seks dengan tarif bervariasi. Pelaku pun mendapatkan bagian keuntungan dari transaksi tersebut. “Jika mereka sepakat, pelaku langsung menentukan tempat untuk bertemu di Penginapan. Dari transaksi tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.

Bahkan setelah digali keterangannya oleh penyidik, pelaku juga mengaku sudah menjalani usaha jualan perempuan kurang lebih 2 tahun lamanya. Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi teman-temannya. “Modusnya, pelaku mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming- imingi bayaran, karena keadaan ekonomi serba kekurangan, kedua korban setuju untuk melakukan hubungan seks dengan tamu yang ditawarkan oleh pelaku,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah. Pelaku dipastikannya sudah diamankan untuk dilakukan  proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar berhati-hati memilih pekerjaan, jangan sampai nanti pekerjaan yang diambil justru merugikan atau melanggar hukum,” tandasnya. 

wartawan
PAM

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.