Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Tindak Pidana Korupsi, BRI Cabang Bangli PHK Oknum Pekerja

Bali Tribune/ Kantor Bank BRI
balitribune.co.id | BangliMenanggapi terkait pemberitaan “Kasus Korupsi Bank BRI Unit Wilayah Bangli Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan" bank berpelat merah ini menyampaikan beberapa hal. "BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Pemimpin Cabang BRI Bangli, Raditya Fatahillah Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bali Tribune, Senin (21/11).
 
Adapun hal lainnya yang disampaikannya atas kejadian tersebut, BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang bersangkutan dan memproses kejadian tersebut secara hukum. "Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," ungkap Raditya.
 
Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan AWS selaku tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank BRI Unit Wilayah Bangli. Pihak Kejari Bangli akan kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi. Pemanggilan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.
 
Pascastatus AWS dinaikan dari saksi jadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli, tahun 2020 sampai 2021 dilakukan tersangka dengan cara menyalah gunakan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI.
 
Tersangka yang berkapasitas sebagai Mantri BRI Unit Bangli menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
Saat tersangka menjabat selaku Kepala Unit Kerja Bank BRI Wilayah Bangli, yang bersangkutan melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah. 
 
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
wartawan
YUE
Category

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding Karyawan PT Taurus Gemilang

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi dalam mengampanyekan keselamatan berkendara terus digaungkan oleh Astra Motor Bali. Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan para pekerja di jalan raya, Astra Motor Bali menggelar pelatihan Safety Riding bagi karyawan PT Taurus Gemilang pada Selasa (23/12).

Baca Selengkapnya icon click

Koster: Bali Masuk Era Digital, Turyapada Tower Tuntaskan Masalah Blank Spot

balitribune.co.id | Singaraja – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan operasional penuh Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Buleleng, Sabtu (27/12). Peresmian itu menandai berakhirnya ketergantungan masyarakat terhadap parabola di sebagian besar wilayah Bali. Peresmian ditandai dengan bergabungnya Metro TV sebagai pemegang Multiplexing (MUX) terakhir yang mengudara dari Turyapada Tower.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eksplorasi Gaya Klasik Modern, New Honda Stylo Y2K Ultra Retro Hadir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025, Astra Motor Bali menghadirkan pilihan terbaru bagi pecinta sepeda motor bergaya klasik modern melalui peluncuran New Variant Modifikasi Stylo Y2K Edisi Ultra Retro. Edisi ini hadir sebagai jawaban atas tren retro yang kembali digemari, khususnya di kalangan konsumen yang ingin tampil unik dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click

HS Donasikan Keuntungan Konser Slank Bali untuk Sumatra

balitribune.co.id | Denpasar - Konser Slank bertajuk “Hey 42th Slank, HS Berani Kita Beda Peduli Sumatra” digelar di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Sabtu (27/12/2025). Seluruh keuntungan dari konser ini akan disumbangkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.