Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Tindak Pidana Korupsi, BRI Cabang Bangli PHK Oknum Pekerja

Bali Tribune/ Kantor Bank BRI
balitribune.co.id | BangliMenanggapi terkait pemberitaan “Kasus Korupsi Bank BRI Unit Wilayah Bangli Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan" bank berpelat merah ini menyampaikan beberapa hal. "BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Pemimpin Cabang BRI Bangli, Raditya Fatahillah Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bali Tribune, Senin (21/11).
 
Adapun hal lainnya yang disampaikannya atas kejadian tersebut, BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang bersangkutan dan memproses kejadian tersebut secara hukum. "Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud yang dilakukan oleh pekerja dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," ungkap Raditya.
 
Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan AWS selaku tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank BRI Unit Wilayah Bangli. Pihak Kejari Bangli akan kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi. Pemanggilan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.
 
Pascastatus AWS dinaikan dari saksi jadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi pada unit kerja Bank BRI di wilayah Bangli, tahun 2020 sampai 2021 dilakukan tersangka dengan cara menyalah gunakan uang pelunasan setoran kredit KUPEDES BRI dan KUR BRI.
 
Tersangka yang berkapasitas sebagai Mantri BRI Unit Bangli menerima setoran pelunasan dari debitur yang diterima secara tunai, namun tidak disetorkan untuk pelunasan kredit melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
Saat tersangka menjabat selaku Kepala Unit Kerja Bank BRI Wilayah Bangli, yang bersangkutan melakukan penarikan simpanan tanpa sepengetahuan nasabah. 
 
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
wartawan
YUE
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Kawasan Mangrove Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Disperinaker Badung Genjot SDM Otomotif, Pelatihan Mekanik Sepeda Motor 2026 Ciptakan Tenaga Kerja Siap Pakai

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya di sektor otomotif melalui Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Tahun 2026. Program ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap diserap industri maupun membuka peluang usaha mandiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Personil Damkar Klungkung Bantu Warga Buka Cincin yang Macet dengan Gerinda

balitibune.co.id I Semarapura - Luar biasa kerjaan personil Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran Klungkung. Tak hanya melaksanakan aksi penyelamatan kebakaran, kali ini petugas juga membantu seorang mahasiswa bernama I Kadek Risky (23), asal Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, yang mengalami kendala cincin macet di jari manis tangan kirinya, Rabu (29/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hardiknas 2026, Disdik Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Tingkat SD dan SMP

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan menggelar Lomba Murid Berprestasi tingkat SD dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 1 Tabanan pada Jumat, 24 April 2026, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terindikasi Dibangun di Kawasan Mangrove, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Vila Mewah di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin I Made Supartha bersama Tim Pansus melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resort mewah Plataran, di Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Saat sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.